Bankaltimtara

1.500 Warga Kaltim Terima Bantuan Modal Usaha, Diberikan Langsung ke Rumah Penerima

1.500 Warga Kaltim Terima Bantuan Modal Usaha, Diberikan Langsung ke Rumah Penerima

Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak.-dok/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kaltim menyalurkan bantuan modal usaha kepada 1.500 keluarga penerima manfaat (KPM) sepanjang 2025.

Program pemberian modal usaha ini diberi langsung menyasar rumah tangga miskin. Program tersebut bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi warga miskin serta mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem.

Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial Kaltim, menyasar warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap kabupaten/kota memperoleh jatah 150 KPM, dengan penyaluran yang dirancang rampung pada Agustus 2025.

BACA JUGA: Banjir Terjang SD Negeri 019 Sungai Siring, Lima Ruang Kelas Terendam

BACA JUGA:Penggusuran Pedagang Pasar Subuh: DPRD Kota Samarinda akan Undang Pihak-Pihak Terkait

"Bantuan ini untuk mendorong produktivitas usaha kecil dan meningkatkan pendapatan rumah tangga warga berpenghasilan rendah," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, pada Selasa (13/5/2025).

Berbeda dari program sebelumnya yang berbasis kelompok seperti Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan bantuan untuk Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), mulai tahun ini pendekatan diubah menjadi bantuan langsung ke individu.

Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan 2018-2024, yang mana pendekatan kelompok dinilai tidak optimal karena masalah koordinasi internal.

BACA JUGA:Lima Sekolah Rakyat Dibangun di Kaltim Tahun Ini, Kelayakan Bangunan Ditentukan Kementerian PU

Andi menilai bantuan individu lebih fleksibel dan mudah diawasi, karena disertai seleksi ketat dan bimbingan teknis.

Sebelum bantuan disalurkan, calon penerima harus melalui asesmen lapangan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Calon KPM harus memenuhi dua syarat utama yakni terdaftar dalam DTKS dan memiliki komitmen kuat untuk berwirausaha.

Mereka juga wajib mengikuti bimbingan teknis terkait pengelolaan bantuan, termasuk pelatihan pengelolaan modal, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta strategi pengembangan usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: