Bankaltimtara

Pria di Samarinda Ulu Digrebek, Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Bungkus Rokok

Pria di Samarinda Ulu Digrebek, Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Bungkus Rokok

NR (34), warga Jalan Bung Tomo Gang 2, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang ditangkap polisi bersama barang bukti 2 paket sabu. -(Foto/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda pantang kendur memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. 

Kali ini, seorang pria berhasil diamankan usai kedapatan menyimpan dua paket sabu.

Awal penangkapan ini bermula  pada Kamis malam (17/4/2025), sekitar pukul 21.00 WITA. 

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan R.W. Monginsidi Gang 2, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

BACA JUGA: Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus, Berhasil Gagalkan Perdaran 5 Kilogram Sabu

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Kurir Narkoba, 511 Gram Sabu Disita

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Informasi dari warga menjadi awal mula penyelidikan, dan setelah dilakukan pemantauan di lapangan. Tim Kami segera bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi berikut barang buktinya,” ujar Kompol Bambang.

Petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial NR (34), yang diketahui merupakan warga Jalan Bung Tomo Gang 2, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. 

Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 1,74 gram dan 0,29 gram bruto. 

BACA JUGA: Modus Buang Sabu ke Parit, Kurir Narkoba Asal Samarinda Ditangkap di Loa Janan

BACA JUGA: 2 Pria Pengedar Narkoba di Balikpapan Ditangkap Usai Lebaran 2025

"Narkotika tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan pelaku," kata dia.

Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam berwarna hitam serta sepeda motor, yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas distribusi barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait