Wanita Paruh Baya dan Komplotannya Diringkus Akibat Nekat Edarkan Sabu di Samarinda
Dua tersangka peredaran sabu diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu kembali terbongkar.
Penggeledahan kali ini berada di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat setempat.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengidentifikasi salah satu pengedar, yakni seorang pria berinisial J (41).
BACA JUGA: Diduga Pengedar, Wanita di Paser Sembunyikan Sabu di Jepit Rambut Saat Digeledah Polisi
BACA JUGA: Ketahuan Simpan Sabu, Pria di Datah Bilang Ilir Mahulu Ditangkap Polisi
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 18 paket sabu seberat 8,68 gram bruto,” ujar AKP Baihaki di Samarinda, Minggu (23/2/2025).
Polisi kemudian melakukan interogasi untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, J mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita paruh baya berinisial NH (50).
“Berdasarkan keterangan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,” sambung Baihaki.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 18 paket sabu seberat 8,68 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu kantong plastik hitam, dua handphone, uang tunai senilai Rp6,4 juta serta satu bundel plastik klip kosong.
BACA JUGA: Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Kukar Berhasil Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta di Paser Dibekuk Polisi
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

