Kadinsos Kutim Bantah Dipanggil Terkait Anggaran COVID-19

Kadinsos Kutim Bantah Dipanggil Terkait Anggaran COVID-19

SANGATTA, nomorsatukaltim.com – Saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sejumlah pejabat di Kutai Timur beberapa waktu lalu. Dua kepala dinas diinterogasi komisi antirasuah, Rabu (8/7) malam lalu.

Yakni, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jamiathulkhair Daik, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Roma Malau.

Jami saat itu menepis anggapan adanya penyelewengan dana COVID-19. Jami menjelaskan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap proyek kegiatan berstatus penunjukan langsung (PL).

"Kegiatan proyek PL, kita diminta menyiapkan data-data, kami diminta menyerahkan itu. Mereka (KPK, red) meminta keterangan terhadap PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan pimpro (Pimpinan Proyek), dalam rangka kasus koperasi kemarin. Karena di sini ada kegiatan PL, siapa tahu ada titipan si A, si B, si C begitu,” beber Jami diwawancara beberapa waktu lalu.

Jami pun memenuhi permintaan tim penyidik KPK dengan kooperatif sesuai permintaan. Ia beserta jajaran Dinsos Kutim telah menyerahkan sejumlah berkas.  Yang diminta KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Kantor Bupati Kutim pada malam itu.

"Kita hanya diminta memberikan berkas saja, adapun berkas yang dibawa oleh KPK, hanyalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Berkas-berkas kegiatan yang sudah terealisasi saja," ungkapnya.

Terkait proyek yang ditangani Dinsos, Jami menegaskan tidak tahu menahu apakah merupakan proyek PL atau proyek titipan.

"Kita tidak tahu itu, anggaran itu turun dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bappeda. Dan semua melalui usulan-usulan dari Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) begitu,” jelasnya.

Jami menegaskan, tidak ada kaitan pemeriksaan KPK di Dinsos Kutim dengan kegiatan penanggulangan kebencanaan COVID-19 di Kutim.

"Sekali lagi kita tegaskan pemanggilan kita oleh tim KPK tidak ada kaitannya dengan dana COVID-19," tutupnya. (fs/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: