5.871 Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto. (Fey/diswaykaltim.com) Balikpapan, Disway Kaltim.com – Masih hangat rencana Pemerintah Kota Balikpapan membiayai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III, mendadak, ribuan kepesertaan malah dinonaktifkan. Pencabutan bantuan itu dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Informasi ini diungkap Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga & Warga Migran Bermasalah Dinas Sosial Kota Balikpapan, Sularto, Jumat (9/8/2019). “Jumlahnya 5.871 jiwa yang dinonaktifkan,” kata Sularto. Kabar ini tentu saja seperti mimpi buruk. Sularto menjelaskan, atas keputusan itu Dinas Sosial langsung mengirimkan daftar nama dan alamat peserta BPJS Kesehatan yang dicabut ke pihak kelurahan. “Kami minta teman-teman di kelurahan membantu kami memverifikasi data ini,” katanya. Dinas Sosial telah menggelar pertemuan dengan perwakilan kelurahan dan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan. Dalam pertemuan itu, verifikasi ulang akan dilakukan kepada nama-nama yang dinonaktifkan kepesertaannya. Nantinya, jika nama yang diverifikasi dinilai mampu dan tidak layak menerima bantuan akan disarankan mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri. Sedangkan peserta yang dinilai masih berhak mendapatkan bantuan maka pemerintah daerah akan mendaftarkan ke segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD yang dijaminkan Pemerintah Kota Balikpapan. Validasi dan verifikasi peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari JKN-KIS dilakukan agar pemberian bantuan dapat tepat sasaran. Selama proses ini, pemerintah masih mengakomodasi 863 jiwa peserta JKN-KIS segmen PBI Jaminan Kesehatan. Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto mengatakan, masyarakat dapat mengecek status kepesertaanya secara dini melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400 atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat. “Peserta yang nonaktif dapat beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa masa verifikasi 14 hari tetapi dengan ketentuan peralihan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak kepesertaaanya tidak aktif,” imbuh Sugiyanto. (k/fey/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: