Polisi Akan Usut Jika Ada Unsur Kelalaian pada Peristiwa Kebakaran PT BFI

Polisi Akan Usut Jika Ada Unsur Kelalaian pada Peristiwa Kebakaran PT BFI

Kasat Reskrim PPU Iptu Iswanto =========  

Penajam, DiswayKaltim.com - Polres PPU masih mengusut kasus kebakaran pabrik triplek atau plywood milik PT BFI  beberapa waktu lalu. Banyak pertanyaan yang muncul. Apa penyebab kebakaran dan mengapa api dapat bertahan kurang lebih 12 jam?

Dari informasi yang digali, BFI telah berdiri puluhan tahun, sehingga harusnya sistem pemadam kebakaran telah sesuai dengan standar keamanan karyawan dalam bekerja.

Pada saat kejadian, mobil pemadam kebakaran milik perusahan tersebut hanya ada dua unit. Dan satu unit di antaranya tidak berfungsi maksimal.

Manager SDM PT BFI, Amirullah, saat ditemui di Mapolres Penajam Paser Utara (PPU) pada saat pemeriksaan membenarkan hal itu.

Safety-nya ada, kita ada damkar dua. Satunya bagus, satunya kurang efektif penyemprotanya. Karena api sudah terlanjur besar, jadi kurang mampu diatasi,” ucapnya.

Menurutnya, PT BFI yang telah berdiri 40 tahunan ini, sudah memiliki perlengkapan safety, namun hal tersebut belum aktif. “Kita sudah ada penyemprot hydrant, sudah beli mesinnya cuman belum terkoneksi,” jawab Amirullah.

BPBD PPU membenarkan bahwa pada saat kebakaran, PT BFI hanya mengoprasikan dua unit damkar.  “Memang hanya ada dua, harusnya perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi kebakaran punya armada yang memadai,” ujar Andi Dahrul, kepala BPBD PPU.

Menurut  Dahrul, dengan kondisi perusahaan yang sudah sebesar itu, pengamanan kebakaran harus lebih banyak. “Jika melihat penanganan dengan kondisi yang ada di lapangan, dua unit itu belum cukup, apa lagi damkar satunya kurang maksimal,” terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, mengungkapkan bahwa telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saat ini belum mengetahui pasti penyebab kebakaran. Pasalnya, laboratorium forensik (Labfor) Surabaya, belum memberikan hasil pemeriksaannya.

“Namun sampai sekarang hasil dari olah TKP itu belum dikasih kepada kita, memang butuh waktu satu sampai dua minggu, paling lama satu bulan,” ucapnya.

Dia menegasakan, jika dalam kejadian tersebut terdapat kelalaian, pihaknya akan memproses hal tersebut. “Seandainya ada kelalaian di situ kita akan proses, kata kuncinya adalah hasil dari lab itu apa, dan itu pintu masuk kita,” jawab Iswanto, Kamis (8/8/2019).(syd/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: