2.108 Tenaga Kesehatan Kukar Terima Insentif Corona

2.108 Tenaga Kesehatan Kukar Terima Insentif Corona

KUKAR, DiswayKaltim.com – Tenaga kesehatan (Nakes) di Kutai Kartanegara mendapat suntikan semangat. Setelah berjuang hampir tiga bulan, tenaga kesehatan (nakes) di Kutai Kartanegara akhirnya menerima insentif. Seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutai Kartanegara Martina Yulianti mengatakan, ads sebanyak 2.018 nakes yang akan menerima insentif tersebut. Meskipun besaran insentif tiap nakes berbeda-beda. Untuk nakes di rumah sakit berdasarkan kinerja dan jumlah pasien yang dirawat.

"Artinya berapa kali dia visit, berapa kali periksa pasien, berapa kali dia di laboratorium. Jadi tidak semua nakes," ujar Martina pada Disway Kaltim, Kamis (2/7/2020).

Sedangkan untuk nakes di puskesmas, insentifnya dihitung berdasarkan jumlah orang yang dirawat, pelaku perjalanan yang diobservasi dan karantina. Serta ODP dan PDP yang dirawat.

Saat ini, anggaran yang telah dicairkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dari anggaran penanganan COVID-19 Kukar senilai Rp 9 miliar. Yakni insentif kinerja untuk pertengahan Maret hingga Mei 2020.

Besaran insentif kinerja paling rendah diterima oleh nakes puskesmas senilai Rp 400 ribu per bulan. Dan dokter spesialis paling besar Rp 9 juta per bulannya.

Untuk insentif kinerja dari pemerintah pusat. Martina menyebut, pusat sangat selektif. Sehingga insentif dari pemerintah pusat akan terlebih dulu ditalangi oleh pemerintah daerah. Ketika insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu masuk ke daerah, dananya akan langsung disetorkan ke kas daerah.

Ada beberapa indikator yang nantinya menjadi acuan untuk mendapat insentif dari pemerintah pusat. Sehingga nakes rumah sakit pun ada yang tidak mendapat insentif dari pemerintah pusat ini.

"Dan pada prinsipnya tidak boleh terjadi tumpang tindih. Tidak boleh mendapat (insentif) dari APBD, kemudian dapat juga dari pusat," lanjut Martina.

Martina menjelaskan, baik pemerintah daerah maupun pusat masih memiliki kewajiban terkait dana insentif kinerja nakes. Yakni insentif kinerja untuk bulan Juni 2020. (mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: