Empat Hari Menghilang, Gadis 15 Tahun Ternyata Disekap dan Disetubuhi
KUKAR, DiswayKaltim.com – Malang benar nasib Bunga. Gadis berusia 15 tahun itu diduga menjadi korban penyekapan dan pencabulan. Bunga awalnya sempat menghilang selama 4 hari. Sejak 23 Juni 2020.
Ayah korban berinisiatif meminta pertolongan kepada satpam di mana dirinya tinggal. Sejak mengetahui sang anak tidak kembali ke rumah.
Baru pada 26 Juni 2020 malam, ayah korban mendapa laporan dari satpam. Jika Bunga disekap oleh pelaku AI di kediamannya.
Mengatahui itu, ayah Bunga kemudian melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut. Petugas langsung meringkus AI. Pemuda berusia 23 tahun.
"Pelapor (ayah korban) melaporkan ke kita bahwa anaknya disembunyikan oleh pelaku di rumahnya sejak Selasa malam," kata Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno, Rabu (1/7).
Dari keterangan Polsek Kembang Janggut. Pelaku AI melakukan penyekapan dan aksi bejatnya di mes milik salah satu perusahaan di Kembang Janggut.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku. Awalnya Bunga diajak jalan di sekitar tempat tinggal pelaku. Yang kemudian menyekap Bunga. Kebetulan rumah keduanya terletak di satu lokasi mes, namun agak sedikit berjauhan.
Malangnya, ayah korban tidak mengetahui jika putrinya menghilang selama 4 hari disekap tidak jauh dari rumahnya.
"Selama ini orang tua korban tidak tahu kalau si anak di situ-situ ( di sekitar tempat tinggalnya) saja," lanjut AKP Suwarno.
Menurut pengakuan Bunga, dia telah dicabuli oleh si pelaku. Lantaran tidak terima, ayah korban langsung membawanya ke jalur hukum.
Kini pelaku meringkuk di sel tahanan di Mapolsek Kembang Janggut. Akibat perbuatannya, AI dijerat Undang-Undang terkait perlindungan anak dan perempuan. Yakni Pasal 82 ayat 1 Perpu Nomor 1 tahun 2016, junto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 junto UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. (mrf/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: