Empat Titik di Samarinda Terindikasi Langgar Tata Ruang

Empat Titik di Samarinda Terindikasi Langgar Tata Ruang

1. PT Ayam Makmur di Kecamatan Mugirejo. Kawasan pemukiman namun digunakan sebagai peternakan.

2. Lahan milik Wahyudi Arianto Atmadjie di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu. Lahan pemukiman digunakan sebagai galian pasir.

3. PT Bumi Hijau Abadi, Kecamatan Samarinda Utara. Ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perumahan.

4. KUD Kopta Jalan RE Martadinata. Penggunaan sepadan sungai sebagai SPBU.

*/Pemkot Samarinda sudah meberikan teguran dan pemasangan plang peringatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: