Kantor Imigrasi Samarinda Terapkan Protokol Kesehatan

Kantor Imigrasi Samarinda Terapkan Protokol Kesehatan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda konsisten menekan penyebaran virus pandemi di masa new normal. (Topan/Disway)

SAMARINDA - Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Normal Baru.

Terhitung mulai tanggal 15 Juni kemarin, Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia kembali membuka layanan paspor bagi masyarakat. Terutama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Kabsubsi Teknologi, informasi Keimigrasian, Gancar Febryantama menjelaskan sebelumnya sejak 24 Maret 2020. Layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menerapkan pembatasan layanan, di mana Kantor Imigrasi hanya melayani permohonan Paspor yang sifatnya darurat saja.

"Permohonan paspor bagi pemohon paspor yang sakit (harus berobat keluar negeri) dan permohonan paspor masyarakat dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda lainnya. Pembatasan layanan tersebut merupakan salah satu kebijakan untuk mencegah

penyebaran COVID-19," jelasnya.

Gancar menambahkan dengan datangnya era tatanan kenormalan baru, layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda baik itu layanan paspor bagi WNI maupun sebagian layanan bagi WNA. kembali dibuka dengan menerapkan standar layanan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Di antaranya mewajibkan bagi seluruh pegawai dan pemohon layanan untuk menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air pada tempat yang telah disediakan, melalui pengukuran suhu tubuh oleh petugas, menjaga jarak saat berada pada ruangan layanan, hingga mewajibkan bagi pemohon layanan keimigrasian untuk membawa alat tulis pribadi masing-masing," urainya.

Dalam masa new normal ini, kuota antrean permohonan paspor juga dibatasi hanya melayani maksimal 50 permohon paspor setiap harinya, serta untuk memperoleh antrean permohonan paspor, masyarakat juga diwajibkan untuk menggunakan APAPO

(aplikasi antrean permohonan paspor) yang dapat diunduh di Playstore dan AppsStore pada smartphone.

"Semua kebijakan layanan keimigrasian pada masa new normal tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melindungi segenap masyarakat dari penyebaran COVID-19,” tutupnya. (top/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: