Surat Edaran Gubernur Tak Digubris, Bandara Samarinda Belum Dijaga Ketat

Surat Edaran Gubernur Tak Digubris, Bandara Samarinda Belum Dijaga Ketat

LAIN Balikpapan, lain Samarinda. Jika Pemerintah Kota Balikpapan melalui tim Gugus Tugas-nya sudah menerapkan penjagaan di Bandara SAMS Sepinggan, namun itu belum berlaku di Samarinda. Bandara APT Pranoto masih belum dijaga secara ketat. Terkait keluar masuknya pendatang.

Padahal surat edaran Gubernur Kaltim Isran Noor sangat jelas. Mewajibkan para pendatang di bandara dan pelabuhan untuk melampirkan berkas tes swab. Jika tidak ada, maka akan dikarantina di tempat yang telah disediakan dengan biaya sendiri.

"Memang betul (tidak ada), soalnya memang Samarinda mengambil kebijakan itu karena kota kita kan terkendali," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Diskes Samarinda Ismed Kusasih, saat dihubungi, Selasa (30/6).

Ismed menyebutkan, pada surat edaran tersebut juga ada pernyataan dari Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa’bani untuk lingkup Provinsi Kaltim. Tetapi penerapannya berbeda di masing-masing kota.

"Jadi untuk surat edaran gubernur itu ada memang pernyataan dari Sa’bani, tapi itu untuk provinsi. Di lingkup kota kan masing-masing berbeda. Kalaunya di Balikpapan itu zona merah, bahkan di hari ini saja dirilis oleh Pak Rizal Effendi bahwa Balikpapan zona hitam. Karena penambahan yang cukup banyak itu," ujarnya dengan nada bicara sedikit meninggi.

Ia mengungkapkan, dari Diskes sejak dulu sudah melakukan pengecekan kesehatan bagi pendatang untuk ke Samarinda. Sehingga penggunaan e-HAC (Electronic Healt Alert Card/Kartu Kesehatan Elektronik) dan laporan panggilan 112 saja sudah cukup.

"Artinya semua orang yang baru masuk Samarinda itu menjadi kewenangan KKP untuk memeriksa, nanti dijajaki oleh masing-masing dinas. Makanya jawabanku jelas, karena ada kerja sama dengan KKP. Kalau mereka cukup menunjukkan surat rapid ya, karena aman dan terkendali itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Aji Pangeran Temenggung Pranoto (APTP) Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi mengungkapkan, sejak diturunkan surat edaran Gubernur Kaltim tersebut, belum ada hingga kini petugas yang melakukan pengecekan kelengkapan penumpang. Hal itu disampaikan Dodi ketika dihubungi Disway Kaltim terkait petugas penjaga pemeriksa kelengkapan berkas penumpang pesawat yang baru tiba. “Sampai saat ini belum (ada pemeriksaan),” Selasa (30/6).

Ia menyampaikan, di bandara hanya ada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda, untuk melakukan pengecekan e-HAC. Dodi sangat menyambut baik dengan kebijakan tersebut. Dan ia pun menunggu tindaklanjut dari surat itu, yakni dengan penempatan petugas pemeriksaan di bandara yang dipimpinnya ini.

“Saya welcome kok. Saya persilakan, karena ini kebijakan masing-masing daerah,” paparnya sembari menjelaskan, bahwa kebijakan untuk menerapkan ini bukan sepenuhnya harus dijalankan oleh manajemen Bandara APT Pranoto.

“Justru saya menunggu saja timnya. Bukan dari pihak bandara semuanya. Itukan kebijakan daerah. Tanyakan saja ke sana,” tegasnya.

Dalam menjalankan kebijakan ini, Dodi menyebutkan, bahwa pihak Bandara APTP Samarinda hanya sebagai fasilitator saja. Untuk kewenangan menjalankan kebijakan tersebut, ada pada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Tanyakan saja ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ya. Itu kewenangan mereka. Saya fasilitator. Sama seperti KKP yang sekarang bertugas,” tandasnya.

Ia juga memberikan contoh, seperti di DKI Jakarta di mana prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang periksa adalah Pemprov DKI Jakarta. Di Balikpapan pun sama yang periksa dinas kesehatannya. "Kita cuma fasilitator saja," pungkasnya. (nad/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: