Pelantikan 21 Kepsek di Kukar Disebut Melanggar Permendikbud
KUKAR, DiswayKaltim.com - Dugaan pelanggaran pelantikan 21 kepala sekolah menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara.
Saat ini Disdikbud tengah mempelajari hal tersebut. Pelantikan disebut-sebut melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Terkait penugasan seorang guru menjadi kepala sekolah. Yang mengatur jika seorang kepala sekolah harus memiliki nomor urut kepala sekolah (NUKS).
"Kami akan pelajari dulu laporan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kutai Kartanegara Ikhsanuddin Noor, pada Disway Kaltim, Selasa (30/6).
Setelah dilakukan evaluasi hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan bupati Kutai Kartanegara. Untuk kemudian diputuskan kelanjutannya.
Ikhsanuddin menjelaskan jika kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS tersebut kemungkinan dilantik sebelum April 2018. Maka para kepala sekolah tersebut diberikan penguatan kualitas. Dan mendapatkan sertifikasi yang sama kuatnya dengan sertifikasi pendidikan dan pelatihan (Diklat) penugasan kepala sekolah.
Sehingga 21 kepala sekolah yang dilaporkan masyarakat tidak memiliki NUKS tersebut, kemungkinan dilantik sebelum adanya aturan Permendikbud tersebut.
"Regulasi itu diterbitkan sekitar Maret hingga April 2018," jelas Ikhsanuddin.
Kasus ini mengemuka saat DPRD Kutai Kartanegara menerima laporan. Adanya potensi pelanggaran terkait pelantikan 21 kepala sekolah yang tersebar di Kutai Kartanegara.
Sekadar diketahui, di Indonesia sendiri hanya ada satu Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) yang bertempat di Solo, Jawa Tengah.
Dan pada saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan agar proses diklat dihentikan sementara. Dan mulai dibuka kembali pada Juli mendatang. Dan untuk mendapatkan sertifikat NUKS tersebut, guru harus mengikuti pelatihan selama 300 jam yang digelar LP2KS. (mrf/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: