Siswo: Ada Potensi Pelanggaran dalam Pelantikan 21 Kepala Sekolah di Kukar

Siswo: Ada Potensi Pelanggaran dalam Pelantikan 21 Kepala Sekolah di Kukar

Kukar, Diswaykaltim.com - Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono menyoroti dan menduga adanya potensi pelanggaran terkait pelantikan 21 kepala sekolah yang tersebar di Kukar. Hal tersebut didapatinya melalui laporan dari masyarakat.

Dalam prosesnya, pelantikan tersebut diduga melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018. Lantaran tidak melalui proses seleksi. Baik administrasi maupun seleksi substansi.

Siswo menyebut, ada kepala sekolah yang secara administratif tidak memenuhi persyaratan. Dilantik tanpa memiliki sertifikasi pelatihan kepala sekolah.

“Diindikasikan ada beberapa sekolah yang melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018,” kata Siswo beberapa waktu lalu.

Menanggapi laporan tersebut, DPRD Kukar akan melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak). Guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Siswo menegaskan, seharusnya Permendikbud yang berlaku menjadi acuan dalam proses perekrutan hingga pengangkatan.

Ia menjelaskan, jika ditemukan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, DPRD Kukar bisa mengajukan interpelasi kepada bupati. Selain bupati yang melantik mereka, seluruh kewenangan terkait itu ada di tangan bupati.

Wakil rakyat juga akan melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Terkait potensi pelanggaran yang diterima DPRD Kukar.

“Kita minta klarifikasinya dulu. Kita minta data-data yang akurat orang-orang yang bersangkutan,” pungkas Siswo. (adv/mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: