Miris, Remaja 16 Tahun Pelaku Curanmor

Miris, Remaja 16 Tahun Pelaku Curanmor

Motor hasil curian yang diamankan Reskrim Polres PPU. (Sayid/diswaykaltim.com)

Penajam, DiswayKaltim.com– Baru-baru ini Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Mirisnya, si pelaku, MR, berusia 16 tahun alias masih di bawah umur. Kasat Reskim Polres PPU Iptu Iswanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi jajaran Polsek Babulu bahwa kendaraan roda dua (motor bebek) dengan nomor polisi KT 5856 VE berwarna abu-abu milik warga Kecamatan Babulu hilang. "Pada saat kejadian korban langsung melaporkan, setelah informasi masuk kami langsung menindaklanjuti,” ucapnya. Dirinya memaparkan bahwa tindakan cepat dilakukan dengan cara menutup akses pelaku untuk keluar dari Kabupaten PPU. Setelah satu jam pelaku berhasil diringkus. Kasat mengatakan, MR diamankan ketika bersembunyi di salah satu masjid wilayah Kecamatan Penajam. “Setelah kita periksa dan cocokkan barang bukti, kita pastikan benar kendaraan itu, kita langsung membawa tersangka ke Mapolres PPU untuk diperiksa,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Reskrim Polres PPU, pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri. Alasan mencuri kendaraan itu, kata dia, untuk digunakan sehari-hari. “Dia sendiri (yang mencuri) dan motor itu mau dipakai sendiri,” jawab Iswanto saat ditanya awak media, Selasa (6/8/2019). Dikarenakan MR masih di bawah umur, polisi tidak menahan pelaku. Namun, kasus tersebut dilakukan diversi atau penyelesaian kasus perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.(syd/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: