Peran Penyiaran dalam Menyukseskan Pilkada

Peran Penyiaran dalam Menyukseskan Pilkada

OLEH: ANDI MUHAMMAD ABDI*

Setelah sempat tertunda, pelaksanaan Pilkada serentak akhirnya bulat ditetapkan pada 9 Desember 2020. Pilkada kali ini diramalkan bakal menumpuk sejumlah tantangan dan potensi kerawanan. Lantas, bagaimana peran lembaga penyiaran menyukseskan gelaran Pilkada serentak?

Berdasarkan rilis Bawaslu terbaru terkait Indeks Kerawanan Pilkada Serentak 2020, titik kerawanan penyelenggaraan Pilkada berpotensi terjadi pada empat dimensi: konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi. Variabel dan indikatornya menggambarkan kondisi kerawanan Pilkada di 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi di Indonesia. Termasuk di antaranya sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri lebih dulu mengidentifikasi tiga potensi ancaman kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Pertama, polarisasi di tengah masyarakat akibat penyebaran informasi lewat media sosial. Kedua, politik identitas dan politisasi isu sara. Ketiga, keberpihakan dan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada kepada salah satu pasangan calon.

Di masa pandemi, kerawanan Pilkada bisa jadi semakin menguat dan berkembang. Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini menguraikan 10 potensi kerawanan Pilkada serentak jika pemungutan suaranya berlangsung pada Desember 2020. Antara lain menguatnya politik transaksional akibat ekonomi masyarakat semakin terpuruk, politisasi dan kampanye terselubung menggunakan program penanganan COVID-19, gangguan profesionalisme dan integritas penyelenggara, ASN dan birokrasi daerah yang tidak netral, pelaksanaan tahapan Pilkada bermasalah, meluasnya penyebaran kampanye jahat melalui media digital, politik biaya tinggi, konflik internal partai, menguatnya skeptisme pemilih dan potensi petugas, peserta, dan masyarakat pemilih terpapar COVID-19.

URGENSI PERAN PENYIARAN

Dalam kaitan itulah andil penyiaran dibutuhkan. Relasi penyiaran bertalian erat dengan Pilkada sebagai konsekuensi kedudukan media sebagai pilar demokrasi. Penyiaran merupakan pilar sekaligus instrumen berharga untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis. Melalui Pilkada yang demokratis, kesempatan mendapatkan pemimpin yang ideal dan sesuai nurani rakyat lebih terbuka.

Ada empat aspek fundamental yang mendudukkan penyiaran sebagai entitas penting dalam Pilkada. Pertama, hak publik untuk mengetahui informasi tentang Pilkada secara utuh dan menyeluruh. Kedua, hak dan kewajiban lembaga penyiaran untuk menginformasikan secara adil dan setara. Ketiga, hak peserta Pilkada untuk menggunakan media sebagai sarana komunikasi politik dan pendidikan politik. Keempat, hak dan kewajiban penyelenggara Pilkada untuk menyosialisasikan setiap perkembangan Pilkada secara transparan dan profesional.

Menyikapi berbagai tantangan dan potensi kerawanan, peran lembaga penyiaran sebagai pilar demokrasi dituntut agar semakin nyata dan membumi. Lembaga penyiaran harus mengaktifkan seluruh sumber daya dan kredibilitas yang dimilikinya. Demi menyukseskan Pilkada serentak. 

PERAN KRUSIAL PENYIARAN

Pertama, menjaga kredibilitas informasi. Lembaga penyiaran harus berposisi penyeimbang dan menjadi rujukan kredibel di tengah banjir informasi. Khususnya yang bersumber dari media sosial. Informasi yang berseliweran perlu diverifikasi. Dengan mengacu pada prinsip dan kaidah jurnalistik. Dalam konteks kontestasi, lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitasnya dengan berkiblat pada regulasi maupun standar etika.

Dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia, secara eksplisit menggariskan bahwa program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pilkada dengan prinsip adil dan proporsional (Pasal 71).  Lembaga penyiaran dilarang memihak atau menunjukkan warna pemberitaan yang berbeda antar peserta Pilkada. Pemberitaan dan peliputan antar peserta Pilkada harus diimplementasikan secara imparsial, setara, dan seimbang. Baik dalam takaran kuantitas maupun kualitasnya.

Kedua, menggiatkan literasi politik. Lembaga penyiaran harus concern terhadap agenda literasi politik. Dalam arti sederhana, literasi politik adalah senyawa antara pengetahuan, sikap dan kemampuan dalam menyikapi realitas politik (Bakti: 2012). Tujuan luhur dari literasi politik yakni menghidupkan kesadaran warga. Agar mau dan mampu terlibat dalam agenda politik serta berpolitik secara rasional, kritis dan bertanggung jawab. Sehingga selain perhatian juga memiliki kepedulian untuk terlibat dalam proses politik yang dinamis. Sebab, suburnya politik identitas dan politisasi isu sara merupakan akibat kronis dari apatisme dan rendahnya literasi politik di tengah masyarakat.

Secara praktis lembaga penyiaran dapat menggelar dialog atau talkshow mengundang para opinion leader. Seperti tokoh agama, tokoh adat, akademisi, pimpinan ormas, budayawan, dan para influencer.Untuk mencerahkan masyarakat. Melalui pesan-pesan sejuk. Tentang keragaman dan urgensi partisipasi dalam membangun daerah. Dengan semakin meningkatnya literasi politik diharapkan dapat meminimalisasi residu Pilkada. Seperti politik identitas dan sara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: