Sulaiman Sade sebagai Aktor Intelektual, Divonis Kurungan 8 Tahun
Tiga terdakwa kasus pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (18/6) kemarin siang. Ketiganya divonis bersalah.
TERDAKWA atas nama Miftahul Khoir, Said Syahruzzaman dan Sulaiman Sade didudukan bersama-sama. Sebagai pesakitan. Melalui sambungan virtual di dalam sidang dengan agenda bacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarta bersama Rustam dan Anggraeni.
Dalam persidangan, Lucius Sunarta mengawali pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Miftahul Khoir selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan Pasar Baqa. Miftahul dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dengan kedua terdakwa lainnya.
"Dengan ini majelis hakim mengadili terdakwa Miftahul Choir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," ucap pimpinan majelis hakim, Lucius.
Miftahul dijatuhi pidana hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta. "Dengan catatan, apabila tidak dapat membayar maka diganti hukuman kurungan selama satu bulan," imbuhnya.
Majelis hakim turut memberikan hukuman berat kepada Miftahul, yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 116 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayar UP, dalam tenggat waktu satu bulan usai putusan pengadilan. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang sebagi pengganti.
"Apabila tidak memiliki harta benda, maka terdakwa diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," sambungnya.
Selanjutnya, pimpinan majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Said Syahruzzaman yang juga berperan sebagai PPTK pembangunan Pasar Baqa.
Dalam proses peradilan, Said secara terbukti memberikan sejumlah uang kepada pengguna anggaran pembangunan Pasar Baqa, yakni Sulaiman Sade, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda. Sade telah mendapatkan beberapa persen uang dari nilai proyek pengerjaan.
"Keterangan terdakwa, tanpa ada tekanan dan ancaman dari pemeriksa atau jaksa penyidik," ungkap Lucius.
Di dalam korupsi berjamaah itu, Said mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,9 miliar. Dari keterangan tersebut, Said memberikan uang kepada Sulaiman Sade dengan total Rp 1,1 miliar dan Choir Rp 116 juta. Dari laporan BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar,"
"Mengadili dan menyatakan saudara Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Lucius, membacakan Amar putusan.
Atas perbuatannya, Said dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila terdakwa tak membayar, maka hukuman diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Hukuman berat yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap terdakwa, yakni membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,7 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar UP salama satu bulan usai putusan yang diberikan pengadilan. Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak menyanggupi uang pengganti, hukuman diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun," kata Lucius.
Terakhir, Lucius membacakan amar putusan terdakwa Sulaiman Sade, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Samarinda yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran.
Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda itu, dikatakan sebagai aktor intelektual dalam rasuah senilai Rp 18 miliar. Atas perbuatannya ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan delapan tahun kurungan penjara.
"Mengadili terdakwa saudara Sulaiman Sade, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaannya. Dengan ini, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," ucap Lucius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: