Uang Ganti Rugi Belum Deal, Pembongkaran SKM Samarinda Bisa Tertunda
Samarinda, DiswayKaltim.com - Relokasi bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) terhambat. Warga belum kooperatif. Khususnya RT 28 kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Sebagian menerima, sisanya belum.
Dari agenda pertemuan antara warga dengan Pemkot di Kelurahan Sidodadi, Rabu (17/6/2020) lalu, dinamika terjadi. Sebagian menerima, namun adapula yang menolak. Warga yang menolak merasa dana appraisal yang diberikan tidak melalui negosiasi.
Dikonfirmasi terkait ini, Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi enggan berkomentar banyak. Ia justru menyarankan agar mengonfirmasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) selaku pelaksana. Termasuk saat ditanya apakah warga siap membongkar rumahnya bulan ini. Mengingat tenggang waktu yang diberikan oleh Pemkot hanya sampai akhir bulan. "Silakan menghubungi Pak Joko saja sebagai koordinator di Disperkim," singkat Fahmi.
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Disperkim Samarinda, Joko Karyono memberikan keterangan terkait hal ini. Katanya dana appraisal yang diberikan sudah melalui perhitungan. Mulai dari besaran bangunan dan lamanya warga menetap di sana. Perhitungan itu juga melalui kaidah-kaidah yang berlaku. Untuk RT 28 sendiri ada 234 bangunan. Dari hasil perhitungan tim appraisal dana yang disiapkan senilai Rp 3,09 miliar. "Memang dari Pemprov dapat dana Rp 15 miliar. Masyarakat menganalogikan bahwa tiap RT dapat Rp 5 miliar karena adanya 3 RT yang bakal terdampak revitalisasi SKM," terangnya.
Kemudian dengan dana appraisal yang dikeluhkan warga karena tidak sesuai, Joko menyakini pekerjaan tim appraisal sudah sangat profesional. Pihak Pemkot atau Disperkim tidak memiliki kewenangan. Untuk mengatur perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim appraisal. "Sehingga kami yakin, apa yang sudah dikerjakan tim appraisal sangat profesional dalam perhitungan untuk warga RT 28," tutupnya. (nad/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: