Gugus Tugas COVID-19 Balikpapan Pantau Tempat Nongkrong

Gugus Tugas COVID-19 Balikpapan Pantau Tempat Nongkrong

Balikpapan, DiswayKaltim.com – Kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dalam penanganan ekonomi terdampak COVID-19 sudah berjalan sepekan di Balikpapan. Namun masih banyak warga melanggar ketentuan kesehatan yang sudah ditetapkan. Seperti yang terlihat di sentra kuliner Pasar Segar, Rabu (17/6/2020) malam.   

Para pengunjung tempat jajanan ini mengindahkan protokol COVID-19, seperti tidak menerapkan jarak sosial. Meskipun para pemilik usaha sudah berupaya memberi jarak pada penempatan meja makan.

Kondisi ini tepergok Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan saat memantau sejumlah lokasi tempat berkumpul masyarakat. Salah satunya di pusat kuliner  Pasar Segar, Balikpapan Selatan itu.

Ketua Tim yang juga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi nampak kaget dengan kondisi itu. Ia langsung meraih mikropon dan mengimbau pengunjung mematuhi prokol kesehatan.

“Saudara boleh menikmati kuliner, tapi harus tetap menjaga jarak, memakai masker dan menaati semua protokol kesehatan,” kata Rizal Effendi didampingi Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud, Dandim Balikpapan, I Gusti Agung Sujarnawa, Wakapolres Sebrip Sesa, dan unsur  tim COVID-19. Selain memeringatkan pengunjung, Rizal juga meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara Rahmad Mas’ud saat berbincang dengan pengunjung restoran meminta agar menjaga jarak minimal 1 meter. Termasuk juga meminta kepada pengelola restoran dan café agar menaati protokol kesehatan.

“Demi kebaikan kita semua, saudara harus mengikuti aturan yang disarankan,” kata Rahmad. Pemerintah akan terus mengingatkan masyarakat termasuk pelaku usaha agar betul-betul memerhatikan dan menerapkan ketentuan kesehatan.

“Masyarakat harus menyadari bahwa ini untuk keselamatan kita semua,” tandasnya. Dalam kesempatan itu, Rahmad juga bersama tim menempel stiker yang mengajak kepada pemilik/pengelola dan pengunjung menerapkan aturan COVID-19.

Para pelaku usaha telah memberikan surat komitmen yang ditandatangani pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, menyediakan cuci tangan. (fey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: