Memproteksi dari Pendatang, Masuk Kaltim Harus Sudah Tes PCR Swab
Rapat yang dihelat pada 10 Juni lalu itu menghasilkan lima keputusan yang harus dilakukan. Namun, inti dari kelima aturan tersebut terdapat pada poin tiga dan empat. Yaitu, pelaku perjalanan yang masuk Kaltim harus menunjukkan hasil tes PCR dari kota asal dengan hasil negatif.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan tes PCR, akan langsung dikarantina. Dengan konsekuensi menanggung biaya sendiri alias mandiri.
“Kalau biayanya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah setempat. Aturan ini harus dimaklumi oleh kita semua. Semata-mata, agar, aman dari wabah COVID-19, ketika melakukan perjalanan dari manapun,” terangnya.
Belum diketahui, aturan ini mulai kapan diberlakukan. Karena, harus ada koordinasi dengan provinsi lainnya. Hanya saja, aturan ini sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan penerbangan, kapal maupun transportasi darat.
“Ya, minimal mereka tahu dulu lah. Dari mereka kan, nantinya akan disampaikan kepada daerah lain. Secara tidak langsung. Nanti, akan bertahap untuk sosialisasinya,” tegasnya.
Aturan ini berawal dari sejumlah kepala daerah. Yang merasa resah karena banyak pasien terkonfirmasi positif. Rata-rata bukan dari masyarakat yang beridentitas di daerah mereka. Melainkan masyarakat luar yang masuk untuk bekerja.
Kepala daerah yang merasa keberatan rata-rata dari daerah yang memiliki banyak perusahaan. Seperti Kutai Timur, Kukar, dan Balikpapan.
Namun begitu, Andi menilai jika melihat angka reproduksi dasar wabah (Ro) pada waktu (Rt), masa transisi new normal di Kaltim bisa dilakukan. “Kaltim nilai Rt masih 1,03,” sebutnya.
Masa relaksasi memungkinkan dilakukan karena untuk dapat menerapkan new normal, harus ada langkah pembiasaan diri. Yaitu, terbiasa menggunakan masker, selalu membawa hand sanitizer, melakukan pola hidup bersih. Karena ke depannya, kata dia, akan hidup berdampingan dengan virus corona.
Rt diartikan sebagai tingkat penularan pasien positif kepada orang lain. Maksudnya adalah peluang pasien positif menularkan ke orang lain sangat kecil. Bahkan tidak untuk satu orang. Dengan itu, bisa disebut angka Rt Kaltim di bawah 1. Kata lain, penularan kasus sudah bisa dikendalikan. Indikator ini menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan pengetatan para pendatang juga diberlakukan di Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan sudah menerapkan aturan bagi pendatang. Mereka diwajibkan dua kali rapid test dengan hasil non reaktif. Biayanya dibebankan ke masing-masing pendatang.
SYARAT PCR BELUM BERLAKU
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pun hingga saat ini masih merujuk pada hasil rapid test. Untuk pendatang yang masuk melalui Balikpapan.
General Manager Angkasa Pura I Balikpapan Farid Indra Nugraha mengakui belum memberlakukan syarat PCR. Meski sudah ada surat hasil rapat Forkopimda Kaltim yang diteken gubernur. Farid menyebut perlu melakukan koordinasi perihal ketentuan dalam surat tersebut. “Infonya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan stakeholder lainnya,” katanya dikonfirmasi, Senin (15/6) kemarin.
Sama halnya dengan Bandara APT Pranoto Samarinda. Mereka telah menerima surat edaran dari Gubernur Kaltim mengenai protokol kesehatan dan tes PCR bagi penumpang. Beberapa hari setelah ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: