Pencuri Pikap di Balikpapan, Sempat Antar Teman Cari Kerja

Pencuri Pikap di Balikpapan, Sempat Antar Teman Cari Kerja

Petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti kepada wartawan. (Andi Muhammad Hafizh/Disway)

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Pelaku pencurian pikap diringkus Jatanras Polresta Balikpapan di Samarinda, Minggu (14/6) malam. Pelaku bernama Amri (33). Ia kabur ke Samarinda. Bersama rekannya Wahyu (24). Usai mencuri di Jalan Markoni Atas, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (25/5) lalu.

Amri duduk di kursi roda. Kaki kirinya ditembak petugas. Lantaran mencoba melarikan diri saat diamankan. Pencurian bermula saat mereka jalan keliling kota pada malam hari. Niatnya mencuri mobil. Mereka melihat pikap hitam di pinggir jalan. Ia berhenti dan mulai menjalankan aksinya.

"Amri yang melakukan, kawan satunya hanya memantau situasi. TKP di Markoni Atas," ujar Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa di Mapolresta Balikpapan, Senin (15/6).

Amri memecahkan kaca kiri pikap. Dan berhasil masuk ke dalam mobil. Sementara Wahyu memantau situasi sekitar. Supaya aksinya tidak ketahuan. Berbekal keahliannya membongkar mesin mobil, Amri berhasil menyalakan mobil. Dalam waktu sekira 40 menit.

"Ia menghidupkan tombol on dengan menyambungkan kabel soket plastik," jelasnya.

Berhasil melarikan diri, keduanya menggunakan mobil curian itu untuk mengantarkan teman-temannya. Yang akan mencari kerja di Samarinda. Teman-teman pelaku mengira mobil yang dibawanya itu adalah mobil sewaan.

Berbekal laporan korban, polisi langsung mengendus jejak pelaku. Sekitar seminggu lalu, petugas berhasil menemukan pikap tersebut terparkir di Islamic Center Samarinda. Namun kedua pelaku sudah tidak ada.

"Keduanya kabur. Wahyu ke Sangatta dan ternyata sudah ditangkap Polsek Sangatta, karena kedapatan mencuri motor di sana," ujarnya.

Amri mengaku mencuri mobil tersebut untuk aktivitas sehari-hari. Ia yang sopir angkot trayek 6 ini berencana menjual pikap tersebut. Untuk menambah penghasilan. Tapi belum mendapatkan pembeli.

Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk mengetahui apakah keduanya juga melakukan aksi serupa di tempat lain. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana tujuh tahun. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: