Lanjutan Sidang Kasus Kematian Balita Yusuf, Terdakwa Diduga Memenuhi Unsur Pidana

Lanjutan Sidang Kasus Kematian Balita Yusuf, Terdakwa Diduga Memenuhi Unsur Pidana

Marlina dan Tri Suprana Yanti dianggap yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Hilangnya Yusuf, karena saat itu terdakwa sedang membuat minuman untuk beberapa anak asuhnya.

Ditambah, pintu pagar PAUD dibiarkan dalam keadaan terbuka. Hingga mengakibatkan hilangnya nyawa anak dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari.

"Dari kronologis tersebut, maka saya menjelaskan. Bahwa saudari Marlina dan Tri Supramayanti kurangnya mengambil tindakan pencegahan. Yaitu dengan tidak melakukan tindakan menutup pintu atau melakukan tindakan standar keamanan terhadap keselamatan anak tersebut. Sehingga dapat diduga, memenuhi unsur tindak pidana, dalam pasal 359 KUHP," ucap JPU Ridhayani Natsir di dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan dalam tujuh hari ke depan. "Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dengan demikian sidang ditutup," ucap Agung sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup. (aaa/eny/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: