Warga Muara Jawa Masih Bertahan
Rukka (kiri) dengan salah seorang warga berdiri di sisa lahan miliknya di Muara Jawa. (Michael/disway) Samarinda, DiswayKaltim.com - Sengketa lahan antara perusahaan kelapa sawit milik PT Perkebunan Kaltim Utama Satu (PKU) yang merupakan anak perusahaan PT Toba Bara Sejahtera dengan warga pemilik lahan masih berlanjut hingga kini. Lahan masyarakat yang diserobot PT PKU telah dijadikan areal perkebunan kelapa sawit. Luasannya mencapai 1.500 Hektar, melewati tiga kecamatan yang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Yaitu Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sanga-sanga, dan Kecamatan Muara Jawa. Saat ditemui DiswayKaltim.com, Senin (5/8/2019), Koordinator Koalisi Petani dan Nelayan Anti Nafia Tambang dan Sawit, Aqmal Rabbany mengatakan, tanah yang diserobot perusahaan hingga berubah fungsi, tidak pernah dijual oleh pemilik lahan. “Tanah itu tidak pernah kami jual. Semua sertifikat aslinya masih ada sama kami. Mereka yang mengambil paksa tanah kami. Bahkan, kami diancam akan dipenjara jika kami menghalang-halangi kegiatan perusahaan,” kata Aqmal. Sejak 2004, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT PKU sudah keluar namun diangga cacat hukum. Alasannya, HGU terbit diatas fasilitas umum, kemudian terbit di atas lahan masyarakat yang memiliki sertifikat resmi sejak tahun 90-an. Selain itu HGU tidak boleh diterbitkan di atas perkampungan. “PT PKU juga memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara, diatas sertifikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat tapi tidak diganti rugi. Lebih parahnya lagi, PT PKU mengusir warga kampung serta mengintimidasi dan melakukan pengancaman mau dipenjarakan,” jelasnya. Ancaman tersebut terbukti setela Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Rukka dilaporkan dengan tuduhan menyerobot tanah milik perusahaan pada 2016 lalu. “Kapan perusahaan punya tanah di situ, kan yang tinggal terlebih dahulu di situ kami bukan perusahaan. Sempat dibawa ke Polres Kukar, tapi semua tuduhan perusahaan kami patahkan dan kami tidak jadi di proses,” celetuknya. Setahun sebelumnya, salah satu masyarakat H Nurdin pun pernah dipenjarakan dengan kasus pencurian kelapa sawit. “Perusahaan menanam kelapa sawit di atas tanah milik Haji Nurdin. Begitu sudah panen, pemilik tanah tidak merasakan hasilnya beberapa tahun. Akhirnya, pemilik tanah mendatangi pihak perusahaan untuk meminta izin merasakan hasil panen, dia langsung ditangkap, dipenjara kurang lebih 1,8 tahun,” katanya. Kemudian pada 2018 dirinya kembali dilaporkan karena mendirikan pondok kebun sawit. “Tahun lalu, saya juga pernah dilaporkan. Katanya, kami mendirikan pondok diatas HGU perusahaan tanpa ijin dan sepengetahuan pemilik lahan yang sah. Padahal, itu tanah kami,” ungkapnya lagi. Sementara itu, saat dihubungin melalui jaringan telepon seluler, kepada DiswayKaltim.com, Selasa (6/8/2019), Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Rukka membenarkan kejadian itu. Semua tuduhan yang diberikan oleh PT PKU ke pihak kepolisian bisa dipatahkan. “Tuduhannya ke saya sudah kami patahkan, dan kami tidak jadi diproses dikepolisian. Hanya saja, teman kami yang bernama H Nurdin yang sempat ditahan pada 2017 lalu. Karena dituduh mencuri sawit milik perusahaan,” pungkasnya. (mic/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: