SK Barkati Kemungkinan Turun Hari Ini

SK Barkati Kemungkinan Turun Hari Ini

M Barkati saat terpilih melalui voting di DPRD Samarinda. (dok.)

Samarinda, DiswayKaltim.com- Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penetapan Barkati sebagai wawali Samarinda belum turun. Alhasil, pelantikan Barkati pun belum bisa dijadwalkan.

Hal itu disampaikan Karo Hukum Setprov Kaltim, Suroto. Pihaknya menjelaskan prosedur pengangkatan wawali tersebut. Dimulai dari penyampaian nama oleh pemkot Samarinda kepada gubernur. Selanjutnya gubernur meneruskan dan mengusulkan nama tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai wawali definitif.

“Usulan gubernur ini sudah disampaikan Senin (5/8/2019) kemarin melalui Ibu Yanti dari biro pemerintahan dan organisasi daerah. Dia yang ke Kemendagri sana, saya juga menunggu informasi dari dia," terang Suroto kepada DiswayKaltim.com.

Rencananya, Jumat (2/8/2019) pekan lalu pihaknya hendak bertandang ke Jakarta menyampaikan surat usulan pengangkatan wawali itu. Tapi Suroto menyebut waktunya terlalu singkat.

“Tadinya Jumat mau dibawa cuma waktunya pendek. Saya bilang senin saja. Sukur-sukur kalau SK mendagri cepat keluar. Kalau sudah keluar tinggal kami jadwalkan, kan kuncinya di SK itu," tuturnya lagi.

Jika SK Mendagri itu sudah turun, pihaknya tinggal berkoordinasi lagi dengan Pemkot Samarinda dan pihak lain untuk tentukan jadwal pelantikan.

Suroto menambahkan, Gubernur Kaltim Isran Noor yang nantinya akan melantik Barkati. "Karena beliau perwakilan pemerintah pusat," tambahnya.

Mengenai tempat pelantikan, besar kemungkinan akan diselenggarakan di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim. "Saya juga nunggu kabar dari Ibu Yanti. Mungkin hari ini atau besok dikabarkan," kata Suroto.

Diketahui, penghitungan suara pemilihan wawali sudah dilakukan. Dari 45 anggota DPRD Samarinda yang mengikuti, M Barkati menang telak dengan mengantongi 35 suara, sedangkan Arif Kurniawan hanya mendapatkan 10 suara. (boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: