Aturan Baru, PCR Tak Perlu

Aturan Baru,  PCR Tak Perlu

Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi COVID-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan cukup tes cepat (rapid test).

Penghapusan kewajiban melampirkan hasil tes PCR untuk memangkas biaya perjalanan yang harus dikeluarkan para calon pengguna jasa penerbangan, maupun angkutan umum lainnya.

“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. luar negeri PCR,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6).

Menhub menambahkan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi,” katanya.

Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.

“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” katanya.

Namun, Budi Karya menambahkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengklaim aturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional.
“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau protokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” ujarnya.

Selain itu, untuk syarat kesehatan pihaknya menilai tes PCR terlalu mahal, karena itu tidak masalah menggunakan tes cepat untuk penerbangan domestik. “Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” katanya.

Novie menambahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi penumpangnya bekerja sama dengan pihak kesehatan.

“Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” katanya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi belum bersedia memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Ketika dihubungi petang kemarin, pesan yang dilayangkan ke nomor pribadinya hanya menandai pesan telah terbaca.
Sementara sekretaris pribadinya meminta jurnalis Disway Kaltim mengkonfirmasi melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

Sedangkan General Manager Angkasa Pura I Balikpapan, Farid Indra Nugraha menilai Permenhub 41/2020 sekadar penegasan perubahan tambahan yang ada di peraturan sebelumnya. Yakni Permen No 18. “PM 18 itu tentang pembatasan pelarangan penyebaran COVID-19. Jadi ada aturan yang dipertegas dalam PM itu telah dilakukan oleh Angkasa Pura I,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: