PHK Melambung, Klaim JHT di Balikpapan Ikut Membubung

PHK Melambung, Klaim JHT di Balikpapan Ikut Membubung

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Balikpapan tercermin dari peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selama Januari sampai Mei 2020, lembaga yang berganti nama menjadi BP Jamsostek itu telah membayar klaim kepada 6.883 tenaga kerja dengan nilai Rp 81.375.966.760.

Angka itu kemungkinan akan meningkat. Mengingat jumlah warga yang mengurus klaim juga terus membesar. Berdasarkan data rata-rata harian, ada 175 orang sedang mengantre mengurus klaim. “Jumlahnya naik signifikan. Sebelumnya hanya berkisar antara 60-100 antrean,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Ramadan Sayo, Selasa (9/6).


Karena itu, BP Jamsostek membuka layanan langsung maupun pendaftaran daring (online). Masyarakat bisa mendapatkan nomor antrian dengan dua cara. Yaitu melalui website dengan alamat antrean.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Play Store.


“Bagi masyakarat yang belum bisa menggunakan online juga dapat dilayani dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Ramadan Sayo.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan ialah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan. Kemudian salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.


Apabila data sudah lengkap, pemohon bisa mengunggah ke situs tersebut. Petugas akan memverifikasi data pemohon. “Selanjutnya akan dikonfirmasi secara langsung. Apabila berkas lengkap, tiga hari klaim akan dicairkan melalui rekening pemohon,” kata dia.


BPJS Jamsostek sedang menyiapkan proses klaim JHT dengan cara kolektif yang dikoordinir langsung perusahaan. “Melalui HRD perusahaan akan dikonfirmasi melalui video conference. Tidak perlu satu-satu datang ke kantor,” tambah Ramadan Sayo.

Jumlah Klaim Meningkat


Melihat kecenderungan antrean yang meningkat, BP Jamsostek Balikpapan memperkirakan terjadi kenaikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada dua bulan ke depan.


Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah tentang pencairan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah berhenti bekerja. “Analisanya begini, masyarakat yang saat ini mengurus klaim, adalah mereka yang mengalami PHK bulan April, maka pencairan dilakukan bulan ini dan bulan depan,” ungkap Ramadan Sayo.


Selama Januari sampai Mei 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar klaim kepada 6.883 tenaga kerja dengan nilai Rp 81.375.966.760.
Kemudian disusul klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.596 orang dengan nilai Rp 1.290.826.050. Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 568 kasus dengan nilai Rp 4.985.110 780 kemudian klaim Jaminan Kematian 98 kasus senilai Rp 3.354.000.000.


Pembayaran klaim pada Januari hingga Mei 2020 mengalami kenaikan apabila dibandingkan periode yang sama tahun 2019. (Lihat grafik) Tenaga kerja yang melakukan pencairan JHT saat ini didominasi sektor jasa.

Daftar Prakerja

Merujuk data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim mencatat sebanya 9.553 orang pekerja terdampak pandemi COVID-19. Jumlah itu terdiri dari 7.926 pekerja dirumahkan dari 213 perusahaan. Serta, 1.627 pekerja yang terpaksa di-PHK, dari 113 perusahaan di Kalimantan Timur.

"Totalnya 6.421 pekerja terpaksa dirumahkan dan PHK. Yang dirumahkan itu ada 5.324. Kalau yang di PHK, 987 orang,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Arbain Sidde, Selasa (9/6).
Selanjutnya Kota Samarinda 420 orang terkena PHK dan 886 dirumahkan. Kemudian disusul Kota Bontang PHK 101 tenaga kerja dan 243 karyawan terpaksa dirumahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: