Pekan Ini, AW Layangkan Memori Banding

Pekan Ini, AW Layangkan Memori Banding

Lokasi RPU Balikpapan (int)

Samarinda, DiswayKaltim.com -  Terdakwa kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan, Andi Walinono (AW), dipastikan melayangkan banding atas vonis bersalah tujuh tahun penjara dan denda Rp 1.150.000.000 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kuasa hukum AW, Kahar Jaki, mengatakan, pekan ini pihaknya akan melayangkan memori banding di Tipikor Samarinda. “Kalau harinya, belum bisa saya pastikan. Yang pasti Minggu ini,” bebernya, Senin (5/8/2019).

Kata dia, sejatinya memori banding tidak wajib disampaikan terdakwa. Tanpa dokumen itu pun, proses banding akan tetap berjalan.

“Kecuali nanti kasasi, baru ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” terangnya.

Disinggung isi memori banding tersebut, Kahar menegaskan, poin-poin di dalamnya akan disampaikan di publik setelah berkas itu diserahkan ke pengadilan.

“Kesannya kurang baik kalau kami sampaikan terlebih dulu ke media. Nanti kami kabari setelah di pengadilan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, langkah serupa juga ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabarnya, JPU akan melayangkan banding atas putusan hakim.

Media ini mencoba mengonfirmasi Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk memastikan penyampaian memori banding tersebut.

Hanya saja, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Arifin Arsyad, tak dapat dikonfirmasi.

Beberapa kali media ini menghubunginya, kontaknya tidak kunjung aktif.

Upaya serupa juga dilakukan diswaykaltim.com di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun Kepala Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim, sedang mendampingi hakim dalam sidang yang berlangsung di pengadilan tersebut.

“Tunggu saja selesai,” kata pegawai di PN Samarinda. Hingga pukul 17.00 Wita, sidang yang diikuti Rahman tak kunjung selesai. Dari pantauan media ini, dia ikut serta memantau dan mencatat sidang kasus tambang ilegal.

Pengajuan banding terhadap vonis bersalah AW dalam kasus korupsi pengadaan lahan RPU Balikpapan mencuat bulan lalu. Baik JPU maupun mantan anggota DPRD Balikpapan itu keberatan dengan putusan hakim yang dipimpin Burhanuddin.

Sejak awal, JPU melayangkan tuntutan 12 tahun penjara kepada AW. Namun hakim memvonisnya tujuh tahun penjara. Hukuman ini dinilai kurang dari 2/3 tuntutan JPU. Mestinya, dia dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara. (K/qn/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: