Wali Kota Balikpapan Apresiasi Penerapan Dokumen PCR di Bandara Sepinggan

Wali Kota Balikpapan Apresiasi Penerapan Dokumen PCR di Bandara Sepinggan

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud memantau mekanisme pemberangkatan penumpang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

Kunjungan keduanya untuk memastikan penerapan penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) di bandara internasional itu.

Wali Kota mengamati proses pemeriksaan dokumen penumpang di area kedatangan, meliputi pemeriksaan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19. Kemudian proses kegiatan penumpang sebelum berangkat.

“Tingkat kepatuhan penggunaan PCR terus meningkat. Saya rasa sangat bagus untuk mencegah penularan COVID-19," kata Rizal Effendi.

“Bandara harus tetap terus berjalan tetapi jangan sampai penyebaran Covid-19 meluas, perekonomian itu penting makanya kita harus sama-sama berjalan patuhi protokol kesehatan”, ujar Rizal.

General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Farid Indra Nugraha mengaku telah melakukan upaya pencegahan COVID-19 sejak dibukanya penerbangan terbatas. “Kami sebagai pengelola Bandara SAMS Sepinggan harus mengantisipasi penyebaran Covid-19 seperti memasang tanda jarak 1 meter (Physical Distancing), menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan yang kontak langsung dengan penumpang, memasang himbauan untuk wajib memakai masker dan melakukan monitoring penumpang agar tidak berkumpul”.

“Terkait Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang penggunaan PCR kami telah melaksanakan penerapannya melalui Tim Gugus Tugas Covid-19, pemeriksaan akan dilakukan di area kedatangan saat penumpang tiba,” ungkap Farid.

“Perlu juga saya sampaikan bagi penumpang yang akan berangkat agar mempersiapkan dokumen keberangkatannya sebaik mungkin, utamanya melaksanakan Rapid Test atau PCR Test di kota asal sebelum berangkat serta datang di Bandara 4 jam sebelum waktu keberangkatan," tambah Farid.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 541.43/01284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan Pada Masa Pandemi COVID-19. Terhitung tanggal 3 -30 Juni 2020 wajib menggunaka Swab Test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang yang tidak memiliki KTP Daerah Kaltim. (fey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: