Alami Masalah Keimigrasian, Ibu dan Balita Terpisah selama 10 Bulan
Jakarta, Diswaykaltim.com - Seorang mantan pekerja migran Indonesia yang terpisah dengan balitanya di Hongkong, akhirnya bisa bertemu dengan buah hatinya itu di Surabaya.
Pertemuan di Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu (3/6/2020) tersebut difasilitasi oleh Konsulat Jenderal RI di Hongkong.
“Penyelesaian masalah ini memang menjadi prioritas utama kami,” kata Konsul Jenderal RI untuk Hongkong Ricky Suhendar, Jumat (5/6/2020).
Insiden perpisahan yang berlangsung selama 10 bulan tersebut bermula dari sang ibu yang mengalami permasalahan keimigrasian di Hongkong. Sehingga terpaksa dideportasi ke Indonesia pada September 2019.
Namun, bayi lelakinya itu belum bisa dibawa pulang. Sehingga sang ibu menitipkannya ke sebuah yayasan sosial non-pemerintah di Hongkong. Yang khusus menangani permasalahan ibu dan anak.
Upaya KJRI Hongkong untuk mempertemukan keluarga yang terpisah tersebut tidak mudah. Karena keselamatan dan kesejahteraan anak sangat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku di Hongkong.
“Seorang anak, apalagi masih di usia balita, tidak seharusnya terpisah lama dari ibunya,” kata Ricky mengutip peraturan di Hongkong.
Dengan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Hongkong tentang kependudukan dan keimigrasian, KJRI melakukan berbagai upaya agar balita tersebut bisa bertemu ibunya di Tanah Air.
Proses pemulangan juga sempat terhambat. Karena situasi Hongkong pada saat itu yang diguncang unjuk rasa dan bentrokan. Ditambah dengan situasi pandemi COVID-19. Sehingga tidak mudah bagi warga asing keluar-masuk.
Mengantisipasi ketatnya prosedur dan protokol kesehatan dalam situasi pandemi di Hongkong dan Indonesia, KJRI juga menyiapkan tes COVID-19 (swab test) untuk si anak.
“Saya tidak bisa membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu. Hanya doa yang bisa saya sampaikan. Semoga Tuhan membalas segala kebaikan itu,” kata sang ibu beberapa saat setelah bertemu balitanya.
Dalam memulangkan balita tersebut, KJRI dibantu Kementerian Luar Negeri RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, otoritas bandara, dan Garuda Indonesia. (an/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: