Rumah Ibadah di Samarinda Harus Ikuti Protokol Kesehatan
Samarinda, DiswayKaltim.com - Pemkot Samarinda memberikan penjelasan terkait aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Yang mana saat ini diberikan relaksasi atau kelonggaran untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
Asisten I Tejo Sutarnoto menyampaikan walaupun sudah diberikan masa relaksasi, tetapi standar operasional kesehatan COVID-19 harus tetap dilakukan. Yakni melakukan ibadah dengan menggunakan masker, menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah.
"Diharapkan itu dilakukan di tiap tempat ibadah agar tidak ada penularan disana dan bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar," ucapnya.
Kata Tejo memang dalam surat edaran tersebut ada pembatasan jumlah orang. Yakni 20 orang untuk di dalam ruangan dan 40 di luar ruangan. Namun itu hanya berlaku pada kegiatan pemerintahan saja.
"Karena tidak mungkin kita membatasi kegiatan dan jumlah jamaah untuk melakukan ibadah. Sekali lagi bukan itu, yang menjadi acuan adalah protokol kesehatan," tegasnya.
Meskipun ada kelonggaran dan relaksasi, Tim Gugus Tugas (Gugas) juga menyiapkan posko kesehatan di mall-mall besar dan patroli gabungan. Semua itu disiapkan oleh TNI dan Polri juga gabungan Satpol-PP serta Dishub (Dinas Perhubungan) Samarinda.
"Itu akan dipertegas lagi dengan standar operasional kesehatan, bahkan usulan dari Kapolres di bagian pintu depan disiapkan tempat penyemprotan disinfektan," tandas Tejo. (nad/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: