Pelayanan SIM di Balikpapan Dibuka, Wajib Daftar Online
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Mulai kembalinya sejumlah pelayanan publik di bulan Juni ini tentu menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya ialah pengurusan SIM di Polresta Balikpaoan.
Mulai Selasa (2/6/2020) besok pelayanan perpanjangan dan pengurusan SIM kembali dibuka. Hanya saja jumlah pengurusnya akan dibatasi yakni dalam sehari hanya mampu menampung sebanyak 250 orang pengurus. Hal ini guna tetap menerapkan aturan pencegahan penularan COVID-19 yakni social distancing.
"Berdasarkan Surat Kapolri No 1537/IV/2020 akan dilakukan pembukaan pelayanan publik khususnya di Kalimantan Timur tanggal 2 Juni 2020 untuk penerbitan SIM dan BPKB. Adapun Polresta Balikpapan kita akan melaksanakan penerbitan SIM di hari Selasa dengan beberapa aturan main terkait dengan pencegahan COVID-19 diwilayah penerbitan SIM itu sendiri," ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Senin (1/6/2020).
Yang menjadi perhatian ialah para pengurus yang masa berlaku SIM nya sudah habis sejak penutupan pelayanan lantaran wabah COVID-19. Yakni mereka yang habis masa berlakunya sejak bulan Maret, April dan Mei tetap bisa mengurus perpanjangan seperti biasa dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
"Pertama yang jelas masyarakat yang melakukan perpanjangan yang habis masa berlaku dari bulan Maret, April dan Mei itu diberikan dispensasi tanggal 18 Maret sampai dengan 29 Mei untuk dapat memperpanjang masa berlakunya tanpa melakukan ujian ulang. Disini juga diberikan dispensasi waktu tidak harus dibulan Juni, diberikan kelonggaran sampai batas waktu bulan Desember dengan harapan di 2020 ini SIM yang belum tercetak bisa selesai ditahun ini dan tidak ada tunggakan lagi tahun depan," jelasnya.
Lanjut Irawan, adapun aturan yang harus dipahami betul oleh masyarakat selain menggunakan masker dan melengkapi persyaratan seperti tes kesehatan dan psikologi, masyarakat juga harus melakukan pendaftaran melalui online. Hal ini guna menghindari antrian yang dapat menyebabkan kontak fisik terhadap pemohon lainnya.
"Kami akan menerapkan sistem pendaftaran secara online, jadi tidak ada sistem pendaftaran manual seperti masyarakat datang baru didaftar di Polresta itu tidak. Jadi kita daftar harus dari rumah. Masyarakat masuk pendaftaran menggunakan website www.polantasbalikpapan.com. Nanti disitu ada fitur pendaftaran SIM lalu registrasi, nanti akan muncul formulir sama seperti yang ada dikantor," tambahnya.
Didalam fitur pendaftaran online ini cukup memiliki keunggulan yang dapat memudahkan masyarakat. Salah satunya ialah pemohon dapat menentukan jadwal pengurusan baik hari maupun jam kedatangan. Namun bagi mereka yang tidak tepat waktu maka pemohon tidak akan dilayani.
"Didalam item itu juga nanti bisa mengatur kapan kita datang dan jam berapa kita mau mengurus. Jadi kayak di bioskop, bisa diatur semua pendaftarannya melalui online, disitu juga akan kita catat sampai batas kuotanya. Tapi kalau dia misalnya ngisi datang jam 8 tapi dia datang jam 10 kita tidak akan layani," ujarnya. (Bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: