Menaker Keluarkan Edaran, THR Bisa Dicicil atau Ditunda

Menaker Keluarkan Edaran, THR Bisa Dicicil atau Ditunda

Dua pekerja sedang merapikan pekerjaannya pada salah satu proyek gedung di Balikpapan, Rabu (13/5). Pemenuhan hak THR tahun ini akan berbeda. Akibat kondisi ekonomi yang sulit, perusahaan diberi kelonggaran waktu hingga Desember menunaikan THR karyawan. (Andi M Hafizh/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pemerintah memberi pilihan kelonggaran bagi pengusaha menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya THR. Opsi ini cukup membantu di tengah keuangan perusahaan yang tidak stabil. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia. Inti dari SE Menaker tetap mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR bagi pekerjanya. Namun edaran tersebut mengedepankan jalan dialog antara perusahaan dan pekerja. Jika perusahaan merasa berat menjalankan kewajibannya itu. Dialog dimaksud Menaker harus lah berlandaskan iktikad baik mencapai komitmen. Serta dilengkapi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Sehingga diharapkan menghasilkan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. Pengusaha dimungkinkan membayar THR dengan cara dicicil. Kalau tidak sanggup membayar penuh pada waktu yang ditentukan. Biasanya, batas waktu akhir pemberian THR keagamaan adalah satu minggu jelang Lebaran. Sementara itu di Kaltim, sekitar 70 persen pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur menyatakan kesanggupannya membayarkan THR. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo menanggapi kebijakan surat edaran tersebut. Ia menuturkan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan surat edaran tersebut, beberapa opsi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. “Yang terakhir menekankan wajib bayar tetapi kalau tidak sanggup bayar sekaligus maka dapat diangsur sampai akhir Desember,” kata Slamet Brotosiswoyo, Rabu (13/5/2020) di Balikpapan, Kaltim. Slamet menyebut di tengah masa pandemi COVID-19, hal ini menjadi dilema bagi perusahaan dan pengusaha. Namun membayar THR wajib dilakukan. “Tidak bayar THR kena sanksi, tapi mau bayar tidak ada untuk dibayar,” tekannnya. Meski kondisi sulit, Apindo tetap menyarankan kepada pengusaha sedapat mungkin membayarkan THR kepada karyawannya yang masih aktif. Apalagi hal ini menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan kebijakan. “Kalau yang dirumahkan THR-nya masih dipertimbangkan. Sedangkan yang PHK yang sudah sesuai aturannya,” jelas Slamet Brotosiswoyo. Ia menyebut sebagian besar pengusaha yang tergabung dalam Apindo sanggup membayarkan THR, tergolong perusahaan menengah yang bergerak pada sektor minyak dan gas, pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. “Yang berat itu sektor pariwisata, hotel, transportasi dan retail. Karena sektor itu yang langsung terdampak pandemi akibat keterbatasan ruang gerak,” ujar Slamet. Bahkan dari sektor pariwisata, transportasi, hotel dan ritel tersebut juga berdampak pada karyawan. Tak sedikit bagi mereka melakukan kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya. “Data yang kami peroleh dari Disnakertrans ada 1.629 PHK dan 7.959 yang dengan terpaksa dirumahkan,” sebut Slamet. Dari angka 70 persen itu, kata dia, terdiri dari mereka yang sanggup membayarkan THR sekaligus dan pembayaran dilakukan secara bertahap. “Ada yang sekaligus dan ada yang bertahap yang penting sampai Desember terbayarkan sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan,” ulasnya. Sedangkan 30 persennya karena karyawan sudah PHK. Dan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayarkan karena sudah tidak ada produksi. “Harapannya Juni sudah ada kelonggaran dan data kasus juga terus menurun. Kalau masih belum beroperasi pada Juni, banyak juga juga pengusaha ini yang tak sanggup terbebani dengan operasional,” tandasnya. (fey/eny) Berita Terkait: Berharap segera Dapat THR, Tapi Maklum dengan Kondisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: