Percasi Kaltim Dukung Perpanjangan SK KONI Kaltim

Percasi Kaltim Dukung Perpanjangan SK KONI Kaltim

Andi Harun. (Tebe/ Disway Kaltim)  Samarinda, DiswayKaltim.com- Ketua Umum Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kalimantan Timur, Andi Harun ikut buka suara terkait wacana perpanjangan masa bakti KONI Kaltim yang sedianya akan kadaluarsa lima bulan sebelum penyelenggaraan PON XX. Menurut Andi, seharusnya SK kepengurusan KONI Kalimantan Timur yang dinahkodai Zuhdi Yahya tidak perlu diperpanjang. Jika dalam situasi normal. "Tapi ada kejadian luar biasa, COVID-19 ini. Yang membuat PON juga ditunda. Untuk kepentingan konsolidasi, mempertahankan ritme, dan kebutuhan organisasi terhadap target PON. Maka periode kali ini diharapkan diperpanjang," katanya, Selasa (11/5/2020) di Kantor KONI Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. KONI Pusat sendiri dalam rapat virtual yang diadakan Selasa siang menyatakan siap mengakomodir jika ada KONI Provinsi yang akan membahas perpanjangan masa bakti. Sebagaimana tertulis dalam notulensi rapat, penjelasan Wakil Ketua Umum II Bidang Organisasi, Mayjen TNI (Purn.) Soedarmo, pada poin satu. Meski begitu, perpanjangan masa bakti akan terwujud jika cabang olahraga menghendakinya juga. Karena itu Andi Harun mengajak seluruh cabor di bawah naungan KONI Kaltim untuk memberi dukungan agar Kepengurusan diperpanjang. "Tidak ada kepentingan apa pun. Bukan untuk mempertahankan kabinet kerja yang ada. Ini murni karena adanya kepentingan yang jauh lebih besar. Yakni persiapan PON yang harus kita selamatkan," tegasnya. Mengingat Kaltim memiliki target yang tinggi di PON. Transisi kepengurusan, jika tidak diperpanjang. Dikhawatirkan akan mempengaruhi pola pembinaan prestasi pada atlet. "Percasi Kaltim hari ini saya tegaskan mendukung perpanjangan masa bakti KONI Kaltim," ujarnya lagi. Andi berharap seluruh cabor di Kaltim punya pandangan yang sama untuk memastikan program prestasi atlet dapat dijalankan secara marathon hingga PON. Tanpa terganggu oleh berubahnya kepengurusan. (ava/fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: