Kaji Pergerakan Orang di Bandara dan Pelabuhan

Kaji Pergerakan Orang di Bandara dan Pelabuhan

Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Kaltim. (Hafizh/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengkaji kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, terkait kelonggaran moda transportasi umum. Kajian itu dilakukan untuk melihat tingkat kerawanan jika berlaku di wilayah Balikpapan, dan menekan kasus COVID-19. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, kelonggaran penggunaan moda transportasi umum yang diberikan pemerintah pusat itu bagi orang dengan tujuan tugas negara atau bisnis yang berada di luar kota. “Apabila bandara jadi potensi yang bahaya, kita akan kirim surat lagi ke Kementerian Perhubungan untuk tidak diizinkan penerbangan,” katanya, Selasa (12/5). Bukan hanya moda transportasi udara saja, laut dan darat juga akan dikaji. Dia berpendapat, pergerakan orang di laut dan darat lebih sulit dijaga. “Bandara memiliki protokol pencegahan corona yang ketat,” tandasnya. Karena itu, pemkot akan membahas hal Ini lebih lanjut. “Kalau tidak tegas, nanti menjadi beban kita. Kalau dia positif lalu tersangkut di Balikpapan akan jadi persoalan kita. Makanya kita mau mereka [warga Balikpapan] yang potensial akan di-rapid test lagi,” ujar Rizal Effendi. Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semayang Balikpapan, Capt Hasan Basri mengungkapkan, pengoperasian transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan atau kegiatan tertentu secara terbatas. Itu meliputi kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang. Termasuk orang asing yang bekerja di lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia. Juga bagi kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kapal penumpang yang melayani perjalanan orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras atau meninggal dunia. Kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI). Warga negara indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, yang berasal dari embarkasi pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan domestik yang ditunjuk atau menuju pelabuhan daerah asal masing-masing. Serta kapal penumpang yang melayani pemulangan orang dengan alasan khusus dan kapal penumpang yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik. “Dan yang terpenting, kapal yang diizinkan beroperasi, harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tekannya. Dengan begitu maka operator kapal wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan. Selain itu, operator terminal pelabuhan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Di antaranya menyediakan sarana dan melakukan pemeriksaan kesehatan bersama tim gabungan. Adapun persyaratan bagi orang yang akan melakukan perjalanan tersebut terdiri surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR), Rapid Test atau surat keterangan sehat dari instansi terkait. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: