Dua Perusda Segera Berubah Status

Dua Perusda Segera Berubah Status

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi. (Bahrumsyah/DiswayKaltim.com) Samarinda, DiswayKaltim.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekarang harus profesional, tidak lagi banyak berharap pada suntikan uang daerah. Ya, ini buntut berubahnya status yang semula perusahaan daerah (Perusda) menjadi perseroan daerah. Hal itu tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 339 ayat (1). Di Kaltim dua perusda kini dalam tahap itu. Yaitu, Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kumala Sakti (BKS). Saat ini DPRD Kaltim tengah membahas raperda tentang perubahan status keduanya menjadi perseroan daerah. “Substansinya adalah perubahan status hukum, harus menjadi perseroan (PT, Red). Penambahan modal pasti tetap ada,” terang Wakil Gubernur Hadi Mulyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (31/7/2019). Hadi menjelaskan, perubahan status hukum juga merupakan bagian dari evaluasi pemerintah kepada BUMD. “Evaluasi itu pasti, semua perusda pasti dievaluasi,” tutup Hadi. Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin menyebut berubahnya menjadi perseroan daerah adalah keharusan. Menurut dia, jika berubah status, kinerja perusda otomatis mengikuti. “Kinerjanya nanti sama dengan PT,” tuturnya. Campur tangan pemerintah, lanjutnya, tetap ada yakni berupa penyertaan modal, namun tidak seratus persen. Sebab ada pemegang saham lain yang juga terlibat menanamkan modal. Sehingga perusda atau BUMD nanti akan diawasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Harus ada perubahan karena kita tahu selama ini perusda belum ada sumbangsih signifikan untuk menaikkan PAD (pendapatan asli daerah). Ini memprihatinkan,” singgung Dahri. Karena itu jika perusda tidak mau berbenah solusi darinya lebih baik ditiadakan. “Perusda yang tidak produktif dihabisi saja atau dimerger. Karena percuma habiskan anggaran. Lebih baik rampingkan, buat perusda yang memag ada potensinya. Kelautan misalnya,” saran politisi Partai Golkar ini. (boy/eny) Baca Juga: Selamatkan APBD, Ubah Perusda Jadi Perseroan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: