Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini Naik, Mau Tahu Jumlahnya?

Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini Naik, Mau Tahu Jumlahnya?

Kasmiran. (M4/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Kadar zakat fitri dan fidyah di Samarinda tahun ini naik. Kenaikan ini mengikuti harga bahan pokok ayng juga naik berdasarkan penghitungan Dinas Perdagangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog). Hal itu hasil rapat antara Kementerian agama (Kemenag) dengan Badan Amil Zakat (BAZ) Samarinda. Kepastian ini disampaikan Seksi Penyelenggara Zakat dan Waqab Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda Kasmiran. "Kenaikan di kadar zakat fitri berupa uang senilai Rp 10.000. Contohnya seperti di kategori I yakni Rp 60.000 per jiwa. Sebelumnya hanya Rp 50.000. Kenaikan itu sesuai dengan harga beras yang kami dapatkan informasinya dari dinas perdagangan dan bulog Kota Samarinda," terangnya, Senin (27/4/2020) di Samarinda, Kaltim. Kasmiran menyampaikan juga ada perbedaan pada kadar zakat fidyah tahun ini. Dengan memiliki tiga kategori yang sama seperti zakat fitrah. "Pada tahun sebelumnya hanya satu kategori, yaitu hitungan Rp 15.000 per hari," ucapnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tepian agar mengeluarkan zakar fitri atau pun fidyah lebih awal. Karena kondisi sekarang dimana pandemi COVID-19. Disamping itu, semakin cepat lebih bagus. Sehingga bisa cepat dibagikan kepada yang berhak. Kasmiran juga menjelaskan kadar zakat fitrah berupa beras adalah 2,5 kilo gram per orang. Sedangkan kadar zakat fitrah berupa uang mengacu kepada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk kategori satu nilainya Rp 60.000 per jiwa, sedangkan kategori II Rp 45.000 per jiwa. Adapun kategori III Rp 35.000 per jiwa. Namun ada pula pengecualian. Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori di atas agar dapat menyesuaikan. Sedangkan untuk kadar zakat fidyah berupa beras adalah 6,5 ons per hari. Kadar fidyah yang berupa uang ada tiga kategori. Nilainya Rp 10.400 per hari untuk kategori I, Rp 7.800 per hari untu kategori II dan Rp 6.500 per hari untuk kategori III. (m4/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: