Hanya Ditunda, Hotel Tetap Bayar Pajak

Hanya Ditunda, Hotel Tetap Bayar Pajak

Samarinda, DiswayKaltim.com – Hotel dan restoran masuk ke dalam sektor pariwisata yang seharusnya mendapat insentif pajak. Sebab, pendapatan menurun drastis karena sepinya pengunjung sejak pandemi COVID-19. Bahkan beberapa hotel dan restoran di Kaltim bahkan terpaksa tutup. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah memberikan insentif pajak kepada 11 sektor industri yang terdampak COVID-19, termasuk pariwisata. Insentif pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, implementasi kebijakan tersebut di daerah berbeda-beda. Sekretaris Jendral Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim Mohammad Zulkifli mengaku pihaknya belum menerima insentif pajak tersebut di daerah. "Ketentuan insentif pajak dari pusat itu bagus. Hanya saja, masing-masing daerah berbeda penyikapan," kata Zulkifli, saat dihubungi Disway Kaltim, Minggu (26/4). Contohnya, kata Zulkifli, di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pajak hotel sudah dihapuskan. Bahkan para pengunjung yang menginap pun tidak dikenakan pajak hotel. Berbeda dengan Kaltim. Zulkifli menyebut, belum ada insentif pajak seperti yang dijanjikan pemerintah pusat di Kaltim. Salah satunya Samarinda, ia menyebut, pemerintah kota hanya memberikan kelonggaran pembayaran pajak dan listrik. Kelonggaran yang dimaksud adalah kemudahan pembayaran listrik dengan sistem cicilan. "Misalnya tagihan listrik 10 juta, boleh dibayar 5 juta dulu. Sisanya dicicil. Tapi tidak ada pengurangan," ujarnya. Begitu pula dengan pajak hotel. Tidak berupa insentif atau pengurangan pajak. Pemkot hanya memberikan kelonggaran pembayaran pajak. Dalam bentuk tidak ada denda jika pihak hotel melakukan keterlambatan pembayaran pajak. Zulkifli pun mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Namun, pihaknya berusaha menerima dengan keputusan yang telah diberikan. "Kenyataan tidak sesuai harapan. Tapi ya mau bagaimana lagi? Kita hanya berusaha ikhlas dan sabar. Yang penting kita sudah berusaha," terangnya. Hal sama juga berlaku di Balikpapan. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), pemkot memberikan penundaan pembayaran dan penghapusan denda administrasi. “Insentif ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir,” kata Plt Kepala BPPDRD Balikpapan, Haemusri Umar, Ahad (26/4). Pemberian penundaan pembayaran dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran berlaku untuk masa pajak Maret sampai Agustus 2020, dengan jatuh tempo pembayaran pajak daerah selambat-lambatnya 30 September 2020. Keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus di Lingkungan Pemerintah Daerah.  Instruksi itu dikeluarkan pada 2 April 2020. Menindaklanjuti instruksi itu, Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 188.45-140/2020 tertanggal 8 april 2020. “Masyarakat bisa memperoleh informasi lengkap melalui call center BPPDRD Balikpapan di nomor 0853 4931 7242, email [email protected] atau website bppdrd.balikpapan.go.id,” terang Haemusri. Penundaan dan penghapusan denda pajak ini tidak sesuai dengan keinginan kalangan dunia usaha, khususnya para pelaku usaha perhotelan. Sebelumnya, Ketua PHRI Balikpapan Sahmal Ruhip berharap pemerintah daerah tidak hanya menunda, melainkan menghapus kewajiban pajak supaya mereka bisa menggaji karyawan. (krv/fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: