Selama Corona SIM Mati Tetap Hidup, Denda Pajak Kendaraan Ditiadakan

Selama Corona SIM Mati Tetap Hidup, Denda Pajak Kendaraan Ditiadakan

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto. (Rafii/DiswayKaltim) ========== Kukar, Diswaykaltim – Banyak masyarakat bertanya-tanya bagaimana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) semenjak Satuan lalu lintas (Satlantas) di seluruh Indonesia menutup pelayanan selama Pandemik COVID-19. Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Wisnu Dian Ristanto mengatakan, SIM yang mati saat wabah ini tetap hidup. Terhitung sejak pelayanan ditutup bulan Maret lalu. “Sementara lagi corona. SIM yang mati tetap dinyatakan hidup. Sampai kami membuka pelayanan lagi,” jelas Wisnu kepada Disway Kaltim, Jumat (24/4/2020) pagi. Rencananya, pihaknya akan kembali membuka pelayanan pada 29 Mei 2020 mendatang. Namun ucap Wisnu, itu melihat situasi dan kondisi. “Kalau corona masih membahayakan, bisa saja penutupan pelayanan SIM akan diperpanjang. Kita melihat keadaan dulu. Kalau kondisi memungkinkan dan situasi sudah normal. Pelayanan kami buka,” tuturnya. Sama halnya dengan pembayaran pajak kendaraan. Sejauh ini, pihaknya menyarankan untuk membayar melalui online atau ke ATM. Bahkan selama corona ini, pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya sudah mati. Maka tidak akan dikenakan denda. “Itu untuk pajak 1 tahun maupun 5 tahun. Dan bagi yang membayar pajak via online atau ATM. Struk pembayarannya disimpan. Nanti ketika Kantor Samsat buka, bisa dilihatkan sebagai bukti telah membayar pajak,” terang Wisnu. (mrf/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: