Narapidana Dapat Asimilasi ‘Kambuh’ Akan Dijemput
Kalapas Sudirman Kelas II A Samarinda, Ilham Agung. (ist) ============== Samarinda, Diswaykaltim.com - Program Integrasi dan Asimilasi menjadi Kebijakan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bentuk pencegahan dan penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dianggap masyarakat gagal. Karena, banyak Narapidana yang dibebaskan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim). Malah kembali melanggar hukum. Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Sudirman Kelas II A Samarinda, Ilham Agung mengatakan, saat ini di Samarinda sudah tercatat ada beberapa Narapidana yang kembali berulah pasca diterapkannya Program Asimilasi tersebut. Salah satunya adalah kasus pencurian sepeda motor (curanmor). "Beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh pelaku yang dibebaskan melalui program asimilasi,” katanya kepada Disway Kaltim, Selasa (21/4/2020) siang. Seharusnya, ucap Ilham, para Narapidana tersebut harus menjalani psikologis lebih lama di Lapas, agar berubah. “Belum sepenuhnya mereka bisa membenahi diri. Dengan dikeluarkannya mereka, sama saja membuat masyarakat berpikir kekuatan hukum itu lemah. Ditambah dengan kejadian yang mereka lakukan lagi,” sebutnya. “Harusnya mereka bisa bertanggung jawab dihadapan hukum karena mengganggu masyarakat. Dan itu juga mengecewakan masyarakat," tambahnya. Namun dalam ketentuan Asimilasi, kebebasan terhadap mantan Narapidana tidak sepenuhnya mendapat hak kebebasan layaknya masyarakat sipil. Masih dalam pantauan lembaga penegak hukum. Sehingga cetusnya, pihaknya akan berupaya menindak tegas mantan Narapidana yang kembali melakukan tindakan hukum. "Mereka bisa dengan cepat bisa kita tindak secara tegas. Karena adanya bentuk pengawasan sesuai data mantan Narapidana yang mendapat Asimilasi," tandas Ilham. Untuk diketahui, Program Asimilasi di Lapas Sudirman Kelas II A telah membebaskan 90 orang Narapidana. Sedangkan di Lapas Narkotika Bayur sejumlah 39 orang. "Kita ingatkan kepada para mantan Narapidana. Kalian tidak sepenuhnya bebas murni. Kalian harus memenuhi syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila tidak memenuhi itu, suatu saat akan kembali ditindak dan dijemput,” tegasnya. (Ar/Byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: