Zakat Harta Tidak Dipercepat, Tapi Dibayarkan Sesuai Haulnya

Zakat Harta Tidak Dipercepat, Tapi Dibayarkan Sesuai Haulnya

Ketua Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi. (Nada/DiswayKaltim) =============== Samarinda, Diswaykaltim.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda membantah tentang kabar pembayaran zakat harta harus dipercepat. Ketua Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi mengungkapkan, memang ada edaran Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) untuk segera membayar. Tetapi bukan untuk zakat harta. “Zakat harta tidak masalah jika ingin dibayarkan kapan saja. Asal sudah satu tahun batas haul, sesuai dengan hisab atau perhitungannya,” kata Hamdi kepada Disway Kaltim, Selasa (21/4/2020) siang. Memang lanjutnya, biasanya masyarakat membayarkan zakat harta itu saat bulan Ramadan. Karena  dianggap akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. “Beda dengan fitrah. Kalau fitrah harus dibayarkan pas bulan Ramadan," ucap Hamdi. Zakat harta, ungkapnya, berlaku untuk semua kalangan. Baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengusaha, pejabat ataupun bukan. Tujuannya ialah untuk mensucikan harta yang dimiliki. "Minimal 2,5 persen," sebutnya. Disinggung mengenai pembayaran zakat secara online atau transfer yang akadnya terkendala, menurut Hamdi, hal tersebut tidak masalah. "Zakat itu bisa dalam bentuk apa saja, tapi diputuskan tidak sembarangan juga,” ujarnya. “Dari hasil rapat, walaupun tidak tatap muka, hanya dengan niat saja sudah bisa. Memang hal yang seperti itu macam-macam, tapi karena pandemik ini mau tidak mau," lanjut Hamdi. Sebenarnya tambah dia, pihak Baznas Samarinda ingin mensosialisasikan hal tersebut, namun terkendala COVID-19. Karena saat ini, Baznas Samarinda juga mengikuti himbauan pemerintah terkait physical distancing. "Online atau transfer itu boleh karena ini keadaan darurat," tegasnya. Mengenai edaran surat yang dipercepat seperti yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara), Hamdi menyampaikan itu boleh tapi tidak harus. "Seperti yang saya sampaikan, kalau sudah jatuh haulnya atau waktunya sudah setahun, yah harus dibayarkan. Tapi tidak menjadi kewajiban untuk dipercepat," pungkasnya. (m4/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: