Jebakan Pinjol

Jebakan Pinjol

(Gambar ilustrasi int.)

HABIS salat isya, Pulan biasanya ikut nimbrung bersama para tetangganya. Berkumpul melepas penat dari aktivitas harian. Tampak Karjo dan Joni tengah asyik ngobrol macam-macam bahasan di depan rumah Karjo, hanya beberapa langkah saja dari halaman rumah Pulan.

Kursi parsegi panjang yang tingginya sekitar setengah meter, yang ada di sudut rumah Karjo, diangkat dan diletakan persis di hadapan Joni dan Karjo yang bersandar di tembok pembatas rumah. “Duduk sini, nah!” kata Pulan.

Joni kemudian duduk bersebelahan dengan Pulan. Sementara Karjo masih saja berdiri bersandar. Tak berselang lama, dari kejauhan samar-samar tampak Edo berjalan menghampiri, mengenakan sarung dan kaus oblong warna putih, ikut bergabung.

Motor bebek hitam dari blok sebelah perumahan melaju pelan. Pak Ketut, yang aparat kepolisian itu pun memarkir motornya. “Eh, hati-hati ya kalau mau pinjam uang online, tadi banyak laporan pengaduan di kantor,” kata Ketut, membuka pembicaraan baru setelah obrolan basa-basinya selesai.

“Kenapa pak?,” tanya Edo. “Hari ini saja ada tiga orang yang mengadu. Itu pas saya jaga. Belum yang sama teman saya,” jelasnya.

Pulan yang sedari tadi asyik bermain gadget mulai mendongak. Perlahan handphone pintarnya di masukan ke dalam saku celana pendek kain.

“Ada ibu-ibu yang ngadu tadi, dia sampai dikatain ‘lonte’ lah, ‘maling’ lah. Disebar ke seluruh kerabat dan temannya,” timpal Ketut, lagi. Menegaskan informasi semula.

“Padahal saya mau coba pinjaman online ini eh,” kata Pulan. Rupanya sedari tadi, Pulan tengah mencari informasi pinjaman online (Pinjol) itu.

“Ini baru sebatas pengaduan saja di tipidter, kita juga masih sulit memprosesnya,” imbuh Ketut.

Akhirnya saling sahut-sahutan dengan berbagai analisa dan fakta seadanya. Mulai soal bagaimana si pinjol bisa mengkases data nasabah; membedakan mana pinjol legal dan ilegal; bagaimana soal proses hukumnya; hingga soal untung ruginya si pinjol itu.

Dari informasi yang dihimpun teman-teman Disway Kaltim, sudah ada 33 aduan kasus korban pinjol di Polres Balikpapan, dari awal tahun 2019. Nah, dari 33 aduan itu, terdapat 18 perusahaan pinjaman online yang diadukan.

Menarik juga pertanyaan-pertanyaan yang dibahas Pulan cs itu. Misalnya dari sisi hukum. Perusahaan pinjolnya mungkin juga ilegal. Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kontraknya pun tak jelas. Karena menurut beberapa pengakuan korban yang berhasil diwawancarai DiswayKaltim.com, mereka merasa tak menyepakati beberapa hal, termasuk soal sanksi pembobolan data konsumen dan sanksi namanya boleh dicemarkan apabila terlambat membayar.

Dari empat orang korban yang berhasil diwawancari tersebut, semuanya kompak menyatakan tak ada pembicaraan di awal. Mereka hanya masuk aplikasi dan memenuhi persyaratan yang diminta aplikasi tersebut, termasuk foto diri dan KTP.

Pada saat masuk aplikasi itulah disyaratkan secara otomatis untuk menyerahkan data yang tertera di handphone. Kalau tidak terpenuhi, maka pengajuan pinjaman prosesnya tidak bisa dilanjutkan. Mereka tidak mengira ujungnya akan dipermalukan seperti itu.

Meminjam istilah Uya Kuya, ini namanya terkena “Jebakan Batman”. Bedanya, jebakan Uya Kuya bisa berujung bahagia; masuk program tv. Kalau jebakan pinjol, ujungnya merana dan penyesalan.

Mari kita lupakan sejenak soal sisi hukumnya. Kendati menarik dan informasinya di beberapa daerah sudah mulai ada yang diproses secara hukum dan bahkan ada 4 karyawan pinjol yang sudah dipenjara awal tahun ini.

Kita bicara soal untung ruginya saja. Oke, pinjol memang memanfaatkan kondisi di negara kita yang sulit mengajukan pinjaman: Melalui jalur legal, sulit secara administrasinya; Melalui jalur lintah darat, pun mencekik bunganya; Pinjaman perseorangan, malah malu ngomongnya, dan belum tentu dipinjami pula...

Nah, pinjol seolah-olah mulanya menjadi dewa penolong. Tanpa harus bertatap muka. Tanpa harus saling kenal. Tanpa harus ada agunan aset. Cukup klik dan jepret sudah bisa cair... simpel.

Pertanyaannya, keuntungan pinjol itu dari mana? Kok mudah betul mencairkan uang. Padahal dalam pinjaman itu ada potensi tidak terbayar. Bahkan, beberapa korban pinjol tadi sudah tidak mau membayar kewajibannya lagi.

Dari 4 orang korban pinjol yang diwawancarai tadi, mereka jelas tak mau lagi membayar utangnya. Justru sebaliknya, balik menuntut.

Lalu apakah bunga pinjaman yang tinggi bisa menutupi kredit macetnya itu?

Bayangkan, bukan hanya 1 atau 2 orang yang jadi korban teror pinjol, dan sepertinya bukan hanya sejumlah itu juga yang memutuskan tak mau melunasi utangnya. Bisa jauh lebih banyak. Sudah kadung dicemarkan, lalu buat apa harus bayar lagi. Kan begitu...

Bandingkan, di industri perbankan saja disyaratkan harus menjaga non performing loan (NPL) atau kredit macetnya maksimal 5 persen. Lebih dari itu dianggap tidak sehat. Lebih dari 3 persen saja NPL-nya, perbankan sudah kelimpungan.

Bagaimana dengan pinjol, berapa persen kira-kira potensi kredit macetnya. Jika polanya seperti itu, kemungkinan besar tinggi angka persentasenya.

Apakah rugi? Belum tentu juga. Siapa tahu keuntungannya besar. Atau nasabah justru takut dicemarkan namanya, makanya buru-buru bayar plus bunganya yang besar itu.

Ini bisa berbahaya, jika ternyata sistem penagihan pinjol efektif menekan NPL, bisa-bisa ditiru industri perbankan...

Ataukah pinjol hanya bisnis antara saja dari bisnis yang sesungguhnya. Ini yang menarik ditelusuri.

Misalnya saja, bisnis besar mereka adalah menjual data nasabah. Bayangkan, jika mereka punya 10 nasabah dan masing-masing nasabah itu punya 100 kontak nomor telepon. Artinya ada 1.000 nomor yang bisa diprospek. Dan yakinlah, mereka memiliki lebih dari 10 nasabah. Ribuan, ratusan atau bahkan jutaan nasabah.

Pernahkah Anda mendapat broadcast message (BM) yang menawarkan pinjaman online?. Kalau pernah, mungkin di antara teman Anda atau kerabat yang menyimpan nomor Anda pernah mengakses pinjol.

Bisa coba mulai dihitung. Berapa kali pernah ditawari pinjol melalui BM dan dari berapa perusahaan yang berbeda? Silakan dicek dan selamat berhitung.

Bagaimana dengan Anda?

*/Pemimpin Redaksi DiswayKaltim.com

Masukan dan saran bisa dikirim via email [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: