Industri Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Industri Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Karyawan Pabrik Roti Carmel Bakery mengantre masuk bilik untuk disemprot antiseptik. Kemudian mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum memulai bekerja. (Dian Adi/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Meski di tengah pandemi COVID-19, beberapa industri penting masih terus beroperasi. Terutama, industri aneka pangan dan industri produk alat kesehatan. Di Samarinda sendiri, selain dua industri tersebut, beberapa industri lain juga masih banyak yang melakukan aktivitas produksi. “Kami belum dapat arahan lagi untuk menutup industri. Baik industri kecil, menengah maupun besar. Walaupun sudah ada beberapa yang dengan kesadaran sendiri, mulai mengurangi hingga menghentikan sementara produksinya,” kata Muhammad Faisal Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Samarinda, Kamis (16/4). Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat edaran tersebut berisi pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa darurat COVID-19. Ini bertujuan untuk mendukung industri dalam berproduksi. Namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh WHO maupun Kementerian Kesehatan RI. “Usaha industri diberikan izin menjalankan kegiatan usahanya dengan kewajiban memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertera di Surat Edaran tersebut,” lanjut Faisal. Diantaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian, pemantauan gejala saat memasuki areal pabrik dan pergantian shift. Memastikan sirkulasi udara yang baik, fasilitas cuci tangan yang jumlahnya cukup sesuai jumlah pekerja, memperhatikan physical distance, dan mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti musala atau kantin. Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen, vitamin, maupun makanan yang bergizi. Termasuk sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang COVID-19 kepada pekerja. "Kami akan terus sosialisasikan SE Menperin kepada semua perusahaan yang ada di Kota Samarinda melalui beragam cara, termasuk membagikan poster, brosur dan spanduk perihal ini," ucap mantan kabag humas ini menyampaikan instruksi menteri perindustrian. Ia pun mengunjungi salah satu industri yang menurutnya sudah memenuhi standar kesehatan. Yakni, Pabrik Roti Carmel Bakery, milik PT Mahakam Megah Mulia di Jalan Suryanata Samarinda. Dalam pantauan Disway Kaltim, aktivitas industri di kawasan pabrik seluas 9.600 meter persegi ini, sudah memenuhi standar prototipe kesehatan. Sebelum mulai bekerja, para karyawan antre melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian masuk ke bilik disinfektan yang dilengkapi dengan sinar ultraviolet untuk penyemprotan antiseptik. Setelah itu, para karyawan mengganti sepatu dan mengenakan penutup kepala. Kemudian, mencuci tangan dengan sabun. "Kita juga berikan vitamin C dan infuse water bagi para karyawan, untuk menjaga daya tahan tubuh," ujar Susilo Widodo, kepala Pabrik Roti Carmel Bakery, PT Mahakam Megah Mulia, Kamis (16/4). Selain itu, para karyawan juga diwajibkan membawa botol minum masing-masing. Dan menjaga jarak minimal satu meter baik dalam bekerja, maupun saat istirahat dan ibadah. Dalam situasi krisis COVID-19 saat ini, industri di bidang pangan, alat kesehatan dan farmasi memang tidak boleh berhenti. Bahkan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Samarinda, memang bukan salah satunya. Namun, jika korban positif COVID-19 terus bertambah secara signifikan. Bukan tidak mungkin, Samarinda atau bahkan Kaltim, akan menerapkan PSBB. (krv/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: