Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi
Suliyanto saat diamankan petugas Mapolsek Balikpapan Utara. (ist) =============== Balikpapan, Diswaykaltim.com - Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Suliyanto (41). Ia diamankan usai beraksi di tiga lokasi, yakni di kawasan Sungai Ampal, Sumberejo dan Gunung Kawi. Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Muhammad Mas'ut mengatakan, Suliyanto pertama kali beraksi pada Rabu (9/4/2020) lalu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sumberejo dan berhasil menggasak sepeda motor Honda Supra KT 2972 KA milik Adi Subrata. Kemudian pada hari yang sama, Suliyanto juga berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 2585 LQ di kawasan Gunung Kawi. Terakhir, pada Rabu (15/4/2020) ia kembali mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra KT 4136 YA di kawasan Sungai Ampal. "Kita terima tiga laporan polisinya. Kita liat ciri-ciri pelaku, ternyata mirip semua. Selanjutnya saya kerahkan anggota untuk mencari pelaku dan berhasil diamankan di Jalan Sepinggan Baru,” ucap Mas'ut kepada Disway Kaltim, Jumat (17/4/2020) siang. Tak ada perlawanan saat diamankan. Suliyanto pun pasrah ketika digiring ke Mapolsek Balikpapan Utara. Bahkan ia juga memberitahukan kepada petugas siapa rekannya yang membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya itu. Namun sayang, rekannya tidak ditemukan dan akhirnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak kepolisian. “Nah, barang yang pelaku curi ditaruh dirumah temannya yang kabur itu dan masih dikejar anggota,” jelas Kapolsek. Selanjutnya terang Mas’ut, setiap beraksi Suliyanto selalu mengincar sepeda motor yang masih ada kuncinya. Dan itu dilakukan tiap siang hari. "Jadi pelaku hunting (keliling) dulu. Kalau lihat ada motor yang masih terpasang kunci, langsung dibawanya,” ujarnya. “Kaya yang di Sungai Ampal itu. Korbannya tukang kerupuk. Pas lagi antar kerupuk ke warung, kunci sepeda motornya masih menempel. Akhirnya dibawa pelaku,” tambah Kapolsek. Sementara Suliyanto mengaku terpaksa mencuri karena tidak bekerja atau menganggur. "Enggak ada uang buat kebutuhan sehari-hari, makanya saya nekat," ujarnya. Pria yang pernah bekerja sebagai kuli bangunan ini rupanya belum berhasil menjual hasil curiannya tersebut. "Belum ada yang terjual. Masih saya titip dirumah temen saya untuk bantu dijualkan,” akunya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menginap di sel Mapolsek Balikpapan Utara. Dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara diatas tiga tahun penjara. (Bom/Byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: