Nasabah Leasing Sudah Bisa Ajukan Keringanan Kredit

Nasabah Leasing Sudah Bisa Ajukan Keringanan Kredit

Nasabah diminta pro aktif memanfaatkan keringanan kredit dan terus mengikuti perkembangan di perusahaan pembiayaannya. (Dok Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com -  Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengeluarkan pengumuman terkait stimulus kepada para nasabah di perusahaan pembiayaan pada 30 Maret lalu. Ini merupakan bentuk dukungan APPI terhadap kondisi masyarakat saat ini. Terutama bagi mereka yang ekonominya terdampak akibat wabah COVID-19. Sebelumnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 (POJK11) juga telah mengatur restrukturisasi kredit bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Terutama untuk kredit yang dilakukan oleh penerima kredit UMKM dengan penghasilan harian, pekerja informal, dan pengemudi daring (online). Yang berlaku untuk perbankan, baik bank umum konvensional, bank umum syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. "Dengan pengumuman dari APPI, keringanan kredit juga berlaku di perusahaan pembiayaan (leasing)," Kata Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma, Minggu (12/4). Pola-pola keringanan dan kelonggaran yang ditawarkan kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan pada industri perbankan, yaitu melalui skema restrukturisasi. Mekanisme pengajuan keringanan pembayaran di leasing pun, juga sama dengan mekanisme di perbankan. Nasabah diminta pro aktif menghubungi pihak perusahaan pembiayaan. Kemudian akan dipandu secara online bagaimana cara mengajukannya. Nantinya akan dilakukan penilaian oleh internal perusahaan pembiayaan yang hasilnya akan didiskusikan dengan nasabah untuk mencapai kesepakatan. Setelah sepakat, maka akan diatur jadwal penandatanganan perjanjian kredit yang baru. Hal ini untuk menghindari penumpukan massa di suatu tempat sebagai upaya mendukung anjuran pemerintah terkait social distancing. Meski sudah mendapat dukungan dari APPI, Made menyebut, pihak OJK belum mengeluarkan regulasi resmi terkait restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan. “Saat ini masih dianalisa oleh bagian hukum OJK, sebelum dilakukan harmonisasi lanjutan dengan Depkumham. Setelah proses ini, baru akan diterbitkan POJK nya," ujarnya. Namun Made menegaskan, walau pun ketentuan POJK belum dikeluarkan. Dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan APPI maka masyarakat atau nasabah leasing sudah bisa mengajukan keringanan. Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat terus mengikuti arahan-arahan melalui berita resmi yang dikeluarkan oleh APPI. "Silahkan diikuti tata cara pengajuan restrukturisasi yang telah diumumkan oleh APPI supaya dapat diberikan solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi," terangnya. Hanya saja, kata dia, yang perlu dimengerti oleh masyarakat adalah restrukturisasi tersebut tidak menghilangkan kewajiban membayar debitur. Namun hanya diberikan keringanan, kelonggaran dan kemudahan untuk membayar kredit. Ada tiga jenis restrukturisasi atau keringanan yang ditawarkan pihak leasing  dikutip dari Pengumuman APPI. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu. Kedua, penundaan sebagian pembayaran. Serta jenis restrukturisasi lain yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan masing-masing. Pengajuan permohonan restrukturisasi  dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan persyaratan di antaranya, terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Pemegang unit kendaraan/ jaminan. Dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Tata cara pengajuan keringanan berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan) secara online. Yakni, mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Kemudian pengembalian formulir dilakukan melalui email. Persetujuan permohonan restrukturisasi  akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. (krv/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: