Maling Kabel Las Senilai Rp 20 Juta Diamankan Polisi

Maling Kabel Las Senilai Rp 20 Juta Diamankan Polisi

Kedua pelaku saat diamankan beserta barang buktinya. (ist) ////////////////////////// Samarinda, Diswaykaltim.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan dua maling kabel bernama Rusdi (45) dan Juhari (49), warga Jalan AM Sangaji Gang 9 Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Keduanya diamankan, Sabtu (11/4/2020) lalu dikediamannya. Kapolsek Samarinda Kota Kompol Yuliansyah, melalui Kanit Reskrim IPTU Abdillah Dalimunthe menerangkan, keduanya dilaporkan telah mencuri kabel las di Galangan Kapal PT Karya Pasific TS yang terletak di Jalan Olah Bebaya Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, pada Jumat (10/4/2020) lalu. “Kabel yang dicuri berukuran 4x90 mm sepanjang 50 meter. Kabel itu harganya Rp 20 juta,” terang Abdillah kepada Disway Kaltim, Senin (13/4/2020) siang. Dari laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku, yakni Juhari. “Kita amankan dulu Juhari. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan Rusdi dirumahnya Sabtu kemarin. Lengkap dengan barang buktinya,” ucap Abdillah. Akibat perbuatannya, Rusdi dan Juhari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Ar/ Byu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: