Baru Dibebaskan Dari Penjara, Residivis Malah Nyuri Lagi

Baru Dibebaskan Dari Penjara, Residivis Malah Nyuri Lagi

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid saat memperlihatkan barang bukti. (Andri/DiswayKaltim)

==============

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Polsek Balikpapan Barat melalui jajaran Unit Reskrimnya, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.

Herman Alias Cippe (35) warga Jalan Dahor RT 50, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat ini ditangkap lantaran telah mengambil handphone milik pengunjung Rumah Sakit Sayang Ibu, di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat pada Sabtu (4/4/2020) lalu.

Tidak hanya itu. Senin (6/4/2020) siang sekitar pukul 13.00 Wita, Cippe kembali beraksi, di Penginapan Lotus Jalan Pandansari Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid mengatakan, pihaknya menerima dua laporan yang masuk dengan ciri-ciri pelaku sama di lokasi yang berbeda.

"Kita bermodalkan rekaman kamera CCTV. Akhirnya pencurian ini berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat,” ujar Tauhid kepada Disway Kaltim, Senin (13/4/2020) siang.

Cippe ditangkap pada hari Senin (6/4/2020) malam saat keluar dari gang rumahnya, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto tepatnya disamping Bank BNI 46 Pandansari.

Namun saat dilakukan penangkapan, beber Kapolsek, Cippe sempat berusaha kabur.

"Awalnya dia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Tapi kita enggak kalah sigap, akhirnya dia mampu kita amankan," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, rupanya Cippe merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Rutan Balikpapan pada Jumat (3/4/2020) lalu setelah mendapatkan asimilasi ketika pandemik COVID-19.

Sementara itu, Cippe mengaku nekat melakukan aksi pencurian ini hanya untuk bertahan hidup sehari-hari. "Untuk makan aja pak," ujarnya.

Barang hasil curian yang diambil Cippe pun belum sempat di jualnya. "Belum ada, baru saya tawarin aja," tambahnya.

Selain mengamankan Cippe, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP Samsung 10, 1 HP Redmi 5, 1 HP Oppo, 1 Jaket warna kuning, 1 topi warna merah, dan 1 celana jeans warna biru.

Akibat perbuatannya, kini Cippe harus kembali mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan ia pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara 5 tahun. (Bom/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: