Dua Penyelenggara Negara Terlibat Pungli

Dua Penyelenggara Negara Terlibat Pungli

Polres Berau jumpa pers kasus pungli di Kecamatan Segah, Kamis (9/4).(Polres Berau)

Tanjung Redeb, Disway - Tim saber pungli Polres Berau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan oknum penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Segah, Rabu (1/4) lalu.

Kepolisian mengamankan dua tersangka tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengadaan tanah, yakni salah satu kepala kampung berinisial TRM (47) dan ASN berinisial EEH (55).

"Keduanya kami amankan di Kecamatan Segah," kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Kamis (9/4).

Lanjut Edy, kronologi penangkapan diawali pada Desember 2019, PT Mutiara Bara Lestari (MBL) melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP PT

Namun dalam proses pembebasan lahan, kedua tersangka melakukan pemerasan atau pungutan kepada kelompok tani yang akan menerima pembebasan lahan dari perusahaan.

Apabila tidak diberikan, tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan
pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok yang berada di areal IUP PT MBL.

Atas perkataan EEH, pihak perusahaan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 412.500.000, sementara TRM menerima uang Rp 300.000.000 ke rekening pribadi tersangka pada 27 Februari 2020.

"Setelah terima uang, akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari ke enam kelompok tani tidak terealisasi hingga terungkapnya kasus," paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31/1999 perubahan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun.

Selengkapnya baca Koran Disway edisi Jumat, 10 April 2020.(*/jum/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: