Jika Pandemi Tak Tertangani, Salat Tarawih dan Idulfitri Akan Ditiadakan

Jika Pandemi Tak Tertangani, Salat Tarawih dan Idulfitri Akan Ditiadakan

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. (Fitri/Disway Kaltim) Sangatta, DiswayKaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ibadah Tarawih dan Idulfitri 1441 Hijriyah. Ibadah tahunan tersebut dapat ditiadakan karena menciptakan kerumunan. Syaratnya, jika pemerintah belum dapat mengendalikan dan menangani pandemi corona. Fatwa ini menjadi dasar Pemkab Kutim. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, sebaiknya setiap orang tetap melaksanakan ibadah di rumah selama Idulfitri tahun ini. “Beribadah tarawih ya di rumah masing-masing. Dengan tetap semangat berdoa. Semoga virus COVID-19 ini cepat berlalu,” ucap Kasmidi, Rabu (8/4/2020). Ia menjelaskan, penyebaran virus tersebut dapat mengancam jiwa setiap orang. Sehingga untuk meminimalisasi penyebaran virus corona, sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan ibadah seperti salat wajib, tarawih, dan Idulfitri secara berjamaah di masjid atau lapangan yang berpotensi mengumpulkan massa. “Guna menghindarkan diri dari penularan wabah yang sudah memakan korban jiwa di Indonesia,” sarannya. Kasmidi menegaskan, pelarangan beberapa kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan ini murni untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Meskipun demikian, Kasmidi meyakini Ramadan dan Idulfitri tahun ini tetap dapat dilalui umat Islam dengan penuh hikmat. “Jangan lupa terus berdoa. Agar wabah segera berakhir,” imbuhnya. (fs/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: