Polres Balikpapan Akan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi TPU

Polres Balikpapan Akan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi TPU

Kanit Tipikor Polres Balikpapan Ipda M. Hasanuddin

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Masih ingat kasus dugaan korupsi TPU Balikpapan? Nah, penyidikan terhadap kasus TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kilometer 15, masih terus berlanjut.

Polres Balikpapan telah melimpahkan berkas tersangka inisial A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, beberapa waktu lalu. Namun oleh pihak kejaksaan, berkas tersebut dinilai belum lengkap, sehingga berkas dikembalikan lagi ke pihak penyidik untuk dilengkapi, alias P19.

"Kita sudah serahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri Balikpapan," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Jumat (26/7).

Saat ini, lanjut Makhfud, pihaknya tengah melakukan pelengkapan terhadap berkas tersebut, untuk selanjutnya diserahkan lagi ke kejaksaan.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Balikpapan Ipda M. Hasanuddin menjelaskan, ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas tersebut.

"Dari itu (pengembalian berkas), kita peroleh petunjuk jaksa untuk dipenuhi. Ada beberapa syarat formil dan materi yang harus dilengkapi. Misalnya, kekurangan keterangan saksi-saksi maupun keterangan orang-orang yang akan dijadikan tersangka. Tapi kalau bukti-bukti sudah lengkap," ujarnya.

Terkait penyerahan kembali berkas ke pihak kejaksaan, akan dilakukan setelah penetapan tersangka lain. "Itu (berkas), akan kita serahkan kembali ke kejaksaan setelah penetapan tersangka lain," bebernya.

Untuk penetapan tersangka lain, rencananya akan dilakukan pekan depan. Melalui gelar perkara di Polda Kaltim.

"Kita sudah lakukan pendalaman untuk menetapkan pelaku atau tersangka berikutnya. Dan itu akan kita gelarkan di Polda," ungkapnya.

Untuk diketahui, Polres Balikpapan sebelumnya menetapkan satu tersangka kasus ini. Inisial A, mantan sekretaris dinas yang membawahi bidang pemakaman tahun 2013. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,8 miliar. (sah/dah) Baca Juga: Karena Kooperatif, Tersangka Kasus Korupsi TPU Balikpapan Belum Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: