Cegah Penyebaran Covid-19, PN Samarinda Lakukan Sidang Online

Cegah Penyebaran Covid-19, PN Samarinda Lakukan Sidang Online

Rahman Karim. (Arman/Disway Kaltim)

============

SAMARINDA, Diswaykaltim.com - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mulai melaksanakan persidangan secara online.   Itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus (Covid-19). Namun sidang online ini hanya untuk sidang yang tidak memiliki proses hukum jangka panjang.

Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Rahman Karim saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Saat ini pihaknya tengah melaksanakan proses persidangan dengan cara online.

Sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (DBPU) RI melalu Mahkamah Agung (MA) RI, No 379/DJU/PS.OO/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Rahman menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kantor Pengadilan Tinggi (KPT) dan Kantor Pengadilan Negeri (KPN) di Indonesia.

Maka selama masa darurat bencana wabah Cobid-19. Persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Kemudian untuk pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Permasyarakatan (Lapas) termaksud.

"Perlu diketahui. Hingga saat ini pengadilan tetap membuka pelayanan sidang dan lainnya. Meski prosesnya nanti menyesuaikan situasi dan kebutuhan dimasing-masing bentuk pelayanannya," tuturnya.

Mengenai teknis pelaksanaan sidang online tersebut, urainya, terdakwa yang dijadwalkan sidang akan tetap didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) masing-masing melalui alat komunikasi Teleconference dari rutan. Sehingga bentuk persidangannya tidak menghilangkan esensi proses sidang sebagaimana mestinya.

"Diruang sidang itu struktur dalam ruang persidangan hanya ada hakim, panitera dan JPU. hanya PH yang mendampingi terdakwa langsung," bebernya.

Kemudian, tambahnya, pihaknya lebih membatasi jadwal pelayanan persidangan, mengingat fasilitas yang disediakan juga terbatas. Dalam sehari proses sidang online hanya bisa berlangsung 10 sampai 20 terdakwa.

"Kalau persidangan normal, PN Samarinda bisa membuka pelayanan sidang hingga 80 terdakwa. Kalau seperti ini tidak bisa sebanyak itu,” pungkasnya. (Ar/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: