PKP2B Dimanjakan, Pengawasan Diperlemah, Lubang Tambang Tak Tertangani

PKP2B Dimanjakan, Pengawasan Diperlemah, Lubang Tambang Tak Tertangani

Diskusi publik Curang di Lubang Tambang via web conference, Rabu (1/3/2020). Sejumlah peneliti skala nasional menyorot mandulnya penegakkan hukum pasca tambang. (Bayong/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Perusahaan batu bara disebut sebagai dalang dibalik banyaknya korban lubang pasca tambang. Tak hanya itu. RUU Omnibus law dan regulasi lain disebut semakin memuluskan perusahaan emas hitam untuk mengekploitasi sumber daya alam dan manusia. Iqbal Damanik, peneliti Auriga Nusantara menjelaskan perusahaan pertambangan batu bara selalu mendapat perlakukan lebih. Diantaranya kemudahan melakukan hilirisasi ekplorasi melalui RUU Omnibus Law. Ditarik runtutan ke belakang, keistimewannya tidak hanya disitu. Salah satunya adalah penanganan pasca tambang. Yakni kewajiban jaminan reklamasi (jamrek). “Kalau lubang tambang tidak ditutup perusahaan, nanti yang menutup pasti pemerintah,” katanya melalui video conference, Rabu (1/3/2020). Ia pun membeber perusahaan yang memiliki utang jamrek namun belum direklamasi. Ada delapan katanya. Yang masih aktif beroperasi di Kaltim tinggal tujuh. Semunya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Diantaranya PT Adaro Indonesia (berakhir kontrak 1/10/2022), PT Arutmin Indonesia (berakhir 1/11/2020), PT Berau Coal (berakhir 26/4/2025), PT Kideco Jaya Agung  (berakhir 13/3/2023), PT Kaltim Prima Coal (berakhir 31/12/2021), PT Multi Harapan Utama (berakhir 1/4/2021), PT Kendilo Coal Indonesia (13/9/2021) dan PT Tanito Harum (berakhir 14/2/2019). Total luasannya sendiri sekitar 87.307 hektare (ha). Yang belum direklamasi. Iqbal mengatakan luasan ini setara dengan luas wilayah Bandung dan Jakarta apabila digabung. Dan terdapat 25.551 hektare lubang tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). “PKP2B ini mendapat jalan tol dari pemerintah. Karena itu perlu dievaluasi,” tegasnya. Penegasannya adalah memaksimalkan jamrek. Masuk ke keuangan negara. Kemudian menerapkan sistem paksa. Kepada perusahaan yang enggan menunaikan jamrek. Berupa sanksi pengambilan aset atau semacamnya. “Termasuk denda dan uang paksa apabila jaminan dan kegiatan jamrek tidak dipatuhi,” tegas pria bekacamata ini. (boy2) Simak terus penuturan tentang lubang tambang di Disway Kaltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: